
detikcyber.com, KARANGANYAR – Kasus soal pengadaan pesawat yang sudah menyeret tiga tersangka, berbuntut panjang. Kini lima tersangka baru kasus korupsi pengadaan pesawat Karanganyar Air di kompleks Edupark menambah daftar panjang. Pasalnya, ke lima tersangka kini resmi diserahkan ke Kejari. Mereka diserahkan bersamaan dengan pelimpahan berkas dan barang bukti atau pelimpahan tahap kedua. Mereka yang dilimpahkan ke Kejari tersebut, masing-masing, IP, YN, B, G dan JSB.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Suhartoyo, melalui Kasi Intel, Subagio Gigih Wijaya mengungkapkan, pelimpahan berkas tahap kedua tersebut dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Karanganyar tertanggal 1 Nopember 2018 lalu dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan taman wisata edukasi dirgantara Karanganyar (Pengadaan Sarana Penunjang Edukasi Dirgantara) Tahun 2015. Berkas tahap kedua dari kelima tersangka sudah kami terima dari penyidik mas,” terang Subagio, Senin (12/11/2018).
Menurutnya, para tersangka tidak ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Semarang untuk menjalani proses persidangan.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” jelas Subagio.
Seperti dikabarkan, kasus ini berawal saat Pemkab Karanganyar membangun wisata pendidikan (edu park) bertempat di kolam renang Intanpari pada tahun 2014 silam. Di lokasi, dilengkapi dengan tiga unit pesawat, diantaranya dua unit helikopter dan satu unit pesawat Boeing 727 Air Bus 200 bekas dengan total alokasi anggaran senilai Rp 2 miliar.
Namun sebelumnya penyidik Sat Reskrim Polres Karanganyar sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini. Tiga orang terdakwa telah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. Mereka diantaranya, Purwono, divonis 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan (sudah bebas, red), sedangkan Berdy dan Syarifuddin merupakan rekanan pengadaan pesawat dihukum 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. (Her)