
detikcyber.com, TRENGGALEK – Sugianto (23) merupakan warga Kelurahan Parakan Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, ini nekat menyebarkan foto bugil lantaran putus cinta.Karena menyebarkan gambar asusila mantan pacar melalui medsos, akhirnya pelaku diamankan Polres Trenggalek.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra mengungkapkan, pelaku ditangkap di wilayah Surabaya berikut barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk mengunggah foto korban. Korban adalah SH (24) merupakan Kecamatan Dongko, tak lain merupakan mantan pacar dari tersangka,” terang Kapolres di Mapolres, Senin (12/11/2018).
Kronologisnya, bermula ketika tersangka berkenalan dengan korban melalui medsos hingga keduanya menjalin hubungan asmara. Namun dalam perjalanannya, hubungan asmara antara pelaku dan SH kandas ditengah kalan alias putus. Sehingga membuat pelaku merasa kecewa dan tidak terima. Untuk meluapkan emosinya, pelaku membuat akun medsos palsu dengan nama korban. Selanjutnya sejumlah foto telanjang korban diposting melalui akun tersebut. Tersangka juga mengunggah foto korban melalui status Whatsapp. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek,” jelas Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra.
Dari hasil penyidikan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya bahwa aksi penyebaran foto bugil korban sengaja dilakukan untuk meluapkan kekesalannya karena diputus cinta dengan kekasihnya SH.
Akibat perbuatannya, pelaku ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diancam hukuman di atas 5 tahun penjara. (Edi Sis)