detikcyber.com. BLITAR – Perkembangan kisruhnya soal kasus surat KPK palsu dan berita hoax, yang kasusnya ditangani oleh pihak Polres Blitar. Senin (5/11) Sat Reskrim memanggil dan memeriksa 5 orang saksi, salah satunya MR yang berprofesi sebagai wartawan.
Usai diperiksa selama 5 jam oleh penyidik Polres Blitar, MR mengatakan dirinya diperiksa untuk dimintai keterangan kapasitasnya bukan sebagai wartawan. Melainkan diminta kesaksiannya seputar dirinya mengomentari postingan akun facebook yang diunggah oleh terlapor berinisial MT,”terangnya.
Sementara menurut kuasa hukum dari MR, Suhadi SH MHum ketika dikonfrmasi perihal tersebut, membenarkan, bahwa meski kliennya seorang wartawan namun pemanggilan itu tidak ada korelasinya dengan profesinya. Melainkan kliennya dipanggil oleh Polisi berkaitan dengan mengomentari akun pertemanan facebook yang diunggah oleh MT soal surat palsu KPK dan kabar hoax.
Bahkan kliennya menurut cermat Suhadi, dalam komennya di facebook tidak mengarah ke pelanggaran undang-undang ITE dan dalam hal ini MR hanya sebatas saksi yang berteman melalui facebook dengan orang yang dilaporkan itu. ,” tuturnya.
Namun saat disinggung berkaitan dengan seorang saksi yang ketika dipanggil polisi mendapat kompensasi, Suhadi menjelaskan. Memang sesuai yang diatur di pasal 229 KUHAP saksi wajib mendapat ganti biaya dari Negara. Setiap aparat penegak hukum (APH) yang memanggil saksi entah itu dari kepolsian, kejaksaan dan kehakiman, menurut pasal 229 ayat 1 dan 2 wajib untuk diberikannya. Namun saat ditanyakan ke penyidik perihal kompensasi tidak ada,” tandasnya.
Sebelumnya, penyidik Sat Reskrim Polres Blitar juga sudah memeriksa satu saksi ahli ITE untuk menyelidiki kasus ini. (Anton)