
deticyber.com, BLITAR – Dampak atas kekosongan obat di sejumlah fasilitas kesehatan (faskes), membuat peserta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terutama pasien penerima bantuan iuran (PBI) di Blitar terpaksa mengeluarkan biaya sendiri (out of pocket) untuk membeli obat di luar faskes.
Kondisi ini sesuai temuan Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) pada beberapa waktu yang lalu, seorang ibu-ibu naik kursi roda kedapatan membeli obat di luar rumah sakit.
Menurut Koordinator KRPK Imam Nawawi, Senin (5/11), selama Periode Juli hingga bulan September 2018 lalu, KRPK Blitar bersama ICW telah mengadakan program pemantauan dan advokasi riset obat di Kota dan Kabupaten Blitar bersamaan dengan daerah lainnya seperti Banten, Medan dan Aceh,” terangnya.
Sesuai pantauan KRPK menemukan, dari 101 pasien yang menjadi sampel dalam penelitian ini terdapat tujuh pasien yang didapati membeli obat di apotik diluar rumah sakit. Dari tujuh pasien tersebut ditemukan bahwa 5 pasien ditemukan membeli obat di luar apotik rumah sakit, 1 pasien mendapat jatah tidak sesuai yang seharusnya, dan seorang pasien harus membeli obat di luar rumah sakit. Karena obat yang dibutuhkan tidak masuk dalam formularium nasional.
Dijelaskan oleh Imam, padahal salah satu manfaat yang dijamin dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan adalah pelayanan obat-obatan di berbagai jenjang fasilitas kesehatan. Dalam Pasal 20 ayat (1) Perpres No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sudah disebutkan,” pungkas Imam. (Anton)