
detikcyber.com, SIDOARJO – Bos PT Moderna Teknik Perkasa Susilo Prabowo alias Mbun, pada hari ini, Kamis (18/10) diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kontraktor yang sering memenangkan proyek besar itu dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan atas penyuapan Wali Kota Blitar non aktif Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jalan Raya Juanda, Sedati, Kamis (18/10/2018), terdakwa terbukti melanggar pasal primer ayat 1 huruf b tentang Tipikor,” kata Dodi Sukmono Jaksa Penuntut saat membacakan tuntutan.
Jaksa menyatakan terdakwa telah menyuap Wali Kota Blitar M Samanhudi Rp 1,5 miliar dan Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo sebesar Rp 2,5 miliar. Jaksa Dodi menjelaskan, sidang tuntutan yang diberikan ke terdakwa Susilo Prabowo sejatinya lebih ringan dari tuntutan paling berat yakni 5 tahun penjara.Tapi kita putuskan menuntut 3 tahun penjara. Mudah-mudahan ini sudah memenuhi rasa keadilan,” jelasnya.
Susilo Prabowo alias Mbun, kontraktor yang menyuap dua kepala daerah, Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo untuk memuluskan proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan sebanyak 3 kali sebagai fee proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Total uang haram suap yang diterima Syahri yaitu Rp 2,5 miliar.
Sedangkan Samanhudi Anwar Walikota Blitar non aktif diduga menerima uang haram sebesar Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan SMPN 3 Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Fee tersebut diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian Samanhudi Anwar. (Rein)