
detikcyber.com, BLITAR – Pasca laporannya terkait surat palsu yang diduga diunggah oleh akun berinisial TR ke Polres Blitar, Rabu (17/10) yang diwakili oleh Kabag Hukum Pemkab Blitar Agus Sunanto yang sekaligus merupakan kuasa hukum Bupati Drs Rijanto MM. Dengan Laporan Polisi Nomor B/315/X2018SPK/Jatim/ResBlitar tertanggal 16 Oktober 2018.
Agus Sunanto saat dikonfirmasi , Kamis (18/10) melalui selulernya menyampaikan, sesuai mandat dari pimpinan, kami menyerahkan proses hukum ini ke APH untuk dilakukan tindakan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Ditambahkan pula, Agus berharap, semoga semua ini bisa mengkhiri ketidakpastian, kesimpang siuran informasi di masyarakat,” jelasnya.
Menanggapi hal itu Trijanto selaku terlapor mengatakan, yang jelas kita hormati prosedur hukum yang berlaku. “ Insya Allah saya tak ada niat jahat atau bahkan merekayasa.
Menurutnya, bukankah pejabat Pemkab Blitar awalnya mengakui telah mendapat surat dari KPK ? Bukankah memang benar ada staff dinas PUPR Kabupaten Blitar yang meminta saran ke saya, dan menyampaikan bahwa dia dan Bupati Blitar memang akan dipanggil KPK pada senin (15/10) ? Bukankah kita semua tidak tahu bahwa surat itu palsu?
Jadi saya merasa tak pernah menyampaikan kabar bohong. Kalupun kasus ini melebar ke ranah hukum, tentunya harus si pelaku pembuat surat palsu itu dong yang harus diproses hukum.Kita semua itu korban dari surat palsu KPK tersebut,” jelasnya.
Aktor intelektual pembuat surat palsu itu harus segera ditangkap, segera sita surat palsu tersebut, kan ada sidik jarinya? Semoga Polisi mampu membongkar semua konspirasi dibalik surat palsu itu,” harapnya.
Seperti dikabarkan detikcyber.com sebelumnya, rumor santer salah satu staf Dinas PUPR dan Bupati Blitar Drs Rijanto MM mendapat surat panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun melalui selulernya, Jumat (12/10/) pukul 19.45 WIB, Plt Kepala Dinas PUPR Puguh Imam Susanto menegaskan bahwa kabar pemanggilan terkait salah satu staff Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Blitar, tidak benar. Pasalnya, dirinya sudah melakukan konfirmasi langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tadi pagi jumat sekira pukul 09.00 WIB.
Selain Puguh sudah konfirmasi ke KPK, menurutnya juga terdapat banyak kejanggalan legalitas maupun mekanisme dari surat panggilan tersebut. Diantaranya, kalau surat tersebut benar dari KPK selalu ada barcodenya disamping tanda tangan surat panggilan, ini tidak ada. KPK tidak pernah menuliskan nama pejabat dengan disingkat, dan penyerahan surat tidak dititipkan. Pemanggilan langsung diserahkan kepada yang bersangkutan. Kemudian dalam surat tertanggal 10 Oktober namun tertulis di kop surat bulan September, “jelasnya. (Anton Sultan)