detikcyber.com, BLITAR – Sekelompok warga masyarakat petani hutan di Desa Sumber Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar mengeluh akibat tak dapat menggarap lahan hutan milik Perhutani . Hal ini ditenggarai adanya dugaan praktik jual beli sewa lahan oleh oknum LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) yang disewakan kepada kelompok maupun perorangan.
Menurut keterangan warga setempat yang enggan disebut namanya mengatakan, bahwa lahan hutan milik warga perhutani disewakan dengan harga kisaran 500 hingga 1 juta per petak dengan ukuran 5 X 80 m. “ Hutan itu memang diperjualbelikan sampai masa tebang,” kelunya.
Saat ini lahan hutan disewakan untuk jenis tanaman sengon dengan masa panennya 5 hingga 6 tahun. Menurut warga petani hutan setempat, mereka tidak mengetahui siapa saja yang berhak menggarap lahan hutan, karena ini yang menentukan adalah LMDH. Namun kenyataannya mereka tidak mendapatkan lahan untuk digarap.
Sementara saat dikonfirmasi (10/10) KSS Humas Perhutani Blitar Manuel Thomas Pinto menyampaikan, bahwa jual beli sewa yang dilakukan LMDH pihaknya tidak mengetahui dan itu dilakukan oleh internal mereka. “ LMDH merupakan mitra kerja diketuai oleh ketua kelompok tani,mereka akan membagi supaya rata sesuai peruntukan lahannya. Adapun sewa menyewa itu kita tidak tahu dan tidak pernah menerima uang dari hasil sewa lahan tersebut,” tandasnya.
Adanya praktik jual beli sewa lahan Perhutani, lanjut Pinto, itu dilakukan oleh ulah oknum LMDH. Karena mereka ada kebutuhan dan terjadi kongkalikong antar mereka. Maksudnya dari awal sesuai komitmen tidak akan sewa menyewa lahan terikat kontrak dalam perjanjian, dimana yang mengelola lahan itu adalah orang-orang yang membutuhkan lahan dan tidak memiliki lahan. Setiap bulan ketiga kita buat perjanjian kontrak selama dua tahun,” terangnya.
Namun praktiknya, penggarap lahan bukanlah orang setempat yang membutuhkan lahan, melainkan orang diluar warga setempat. Ini yang menjadi masalah. Hal ini menjadi perhatian serius pihak Perhutani kedepan. “ Ini yang perlu nanti kedepan karena harus kelapangan dan mengecek terkait perjanjian,” jelas Pinto.
Disisi lain masyarakat petani hutan desa Sumber berharap agar dalam pembagian lahan Perhutani yang dilakukan oleh LMDH, adil sesuai dengan Pancasila sila ke lima, Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. (Anton)