detikcyber,com, SOLO – Kejari Solo mengembalikan berkas perkara Iwan Adranacus pengendara Mercedes-Benz terkait kasus dugaan pembunuhan yang mengakibatkan korban, Iwan Prasetio meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) ke penyidik Polresta Solo. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menilai berkas tersebut belum lengkap. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejari Solo, Teguh Subroto, saat dikonfirmasi, Jumat (14/9/2018) pagi.
Lebih lanjut Teguh mengatakan, berkas perkara Iwan Adranacus dengan nomor barang bukti 574IX Tahun2018/Reskrim Polresta Solo telah diterima Kejari Solo pada 6 September lalu. Peneliti Kejari juga telah melakukan pengkajian terhadap berkas tersebut.
“Telah kita lakukan penelitian, (diterbitkan) surat No B2096/0.3.11/EP.1/IX/2018 tanggal 12 September berkas perkara tersebut perlu dilengkapi (penyidik Polresta Solo) atau dikenal dengan P18 (hasil penyidikan belum lengkap),” terangnya.
Teguh menambahkan, penyidik Polresta Solo yang menangani berkas kasus itu perlu melengkapi sejumlah materi. Bahkan, hasil dari laboratoris barang bukti juga belum dilampirkan oleh penyidik dalam berkas yang dikumpulkan.Selain itu, Teguh juga meminta agar penyidik menetapkan saksi yang mengetahui spesifikasi mobil Mercy tersangka menjadi saksi ahli
Mulanya, saksi atas nama Iwan Junaidi itu berstatus saksi biasa dan dalam perkara ini peneliti Kejari menganggapnya sebagai saksi ahli bidang tertentu.”Kita minta penyidik melengkapi petunjuk-petunjuk dengan tujuan untuk memperkuat unsur-unsur pasal yang dipersangkakakan penyidik yaitu Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP ,” tegasnya.
Terpisah, Kompol Fadli Kasatreskrim Polresta Solo, siap untuk melengkapi berkas kasus tersebut di atas.” kami akan melengkapi segera (berkas perkara Iwan Adranacus),” tegasnya
Seperti dikabarkan, kasus dugaan pembunuhan dilakukan oleh bos cat Indaco, Iwan Adranacus kepada pengendara Honda Beat, Eko Prasetio, terjadi pasa Rabu (22/8/2018) lalu.
Malamnya, Polresta Solo menetapkan Iwan Adranacus sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus itu, karena diduga sengaja menabrak Eko dari selatan ke utara di Jl KS Tubun, tepat di timur Mapolresta Solo. Akibat perbuatannya, Iwan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. (Yun)