detikcyber.com, PONOROGO – Suyatno (56) warga Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan merupakan salah satu keluarga pasien RSUD dr. Harjono Ponorogo, mengaku dirinya menjadi korban penipuan dengan modus gendam. Motor miliknya raib dibawa pelaku.
Namun setelah sadar, dirinya lapor ke pihak rumah sakit dan kantor polisi kalau baru saja kehilangan motor,” terang Suyatno saat di Kantor Polsek Kota, Kamis (13/9/2018).
Peristiwa penipuan modus gendam berawal pada Senin (27/8) sekitar pukul 20.00 WIB, saat Suyatno sedang mengantar ibunya untuk rawat inap. Saat menunggu ibunya tersebut, Suyatno berkenalan dengan pelaku yang mengaku bisa menyembuhkan penyakit ibunya dengan syarat khusus untuk dilengkapi.
Suyatno pun langsung percaya dan menuruti semua perkataan pelaku untuk menyediakan semua persyaratan yang dibutuhkan hingga ia pun rela bolak-balik Magetan-Ponorogo demi bisa menyembuhkan ibunya. Kemudian pada hari Selasa (28/8) sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku menghubungi korban karena ingin memakai motor korban. Alasannya ingin menjemput istri pelaku dan mengambil alat-alat untuk ritual pengobatan.
Tanpa merasa curiga, Suyatno pun langsung menyerahkan kunci bersama STNK miliknya kepada pelaku. Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor korban, pelaku pun langsung menghilang. Namun Suyatno pun masih sabar dan menunggu motor miliknya hingga keesokan harinya, nomor HP pelaku pun tidak bisa dihubungi.
Setelah sadar telah menjadi korban penipuan dengan cara gendam, kemudian saya langsung lapor ke polisi,” terangnya.
Berdasarkan laporan, polisi segera bertindak dan berhasil menangkap pelaku di Nganjuk. Pelaku bernama Lamuri (53) memang menawarkan pengobatan alternatif,” terang Ipda Rosyid Efendi Kanit Reskrim Polsek Kota.
Pelaku lanjut Rosyid , merupakan warga Tulungagung dan residivis dengan kasus serupa dan sasarannya para penunggu pasien di rumah sakit.Saat diperiksa pelaku mengaku menjual motor korban seharga Rp 1 juta uangnya habis untuk judi ,” jelas Rosyid.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (E Siswanto)