
deticyber.com, JAKARTA – Jatah uang ketok palu untuk anggota DPRD Jambi dari Zumi Zola ketika menjabat sebagai Gubernur Jambi bocor. Duit suap bagi-bagi dosa itu besarnya bervariasi tergantung posisi para anggota DPRD Jambi tersebut.
Pasalnya, terungkapnya jatah uang ketok palu itu dari nyanyian mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Pemprov Jambi Dodi Irawan. Dengan rincian, anggota DPRD Jambi meminta uang untuk memuluskan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun 2017 dan 2018.
Awalnya Dodi bercerita tentang pertemuannya dengan Ketua Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin. Saat itu, menyampaikan ke saya bahwa ada permintaan tambahan uang untuk ketok palu,” ucap Dodi saat bersaksi untuk Zumi Zola dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2018).
“Permintaan tambahan uang sebesar Rp 175 juta per anggota Komisi III, untuk 13 orang anggota Komisi III DPRD Jambi. Atas permintaan itu, Dodi mengaku tidak bisa mengambil keputusan karena harus melaporkannya ke Zumi terlebih dulu. Setelah melapor, Zumi memintanya berkoordinasi dengan orang kepercayaannya, yaitu Apif Firmansyah.
Mendengar kesaksian itu, kemudian jaksa bertanya tentang jawaban Zumi padanya yang cukup singkat. Menurut Dodi, apapun yang dikatakan oleh Apif bila Zumi memintanya berkoordinasi pada Apif maka nantinya apapun yang dikatakan Apif merupakan representasi perintah Zumi. “Dodi mengaku kalau Pak Apif bilang tidak, saya bilang tidak. Kalau Apif bilang ya, saya bilang iya,” akunya.
Dodi kemudian menemui Apif untuk membahas terkait tambahan uang ketok palu. Naumun rupanya, anggota Komisi III itu sudah mendapat jatah Rp 200 juta per orang sama seperti tahun lalu, dengan permintaan tambahan Rp 175 juta sehingga totalnya jatah per orang Rp 375 juta. Dengan rincian untuk nggota, kata Pak Apif, Rp 200 juta. Sama dengan tahun lalu.Sedang anggota Komisi III itu Rp 200 juta ditambah Rp 175 juta jumlahnya Rp 375 juta,” jelas Dodi.
Selain itu, sebut Dodi ada juga jatah untuk anggota Badan Anggaran (Banggar) sebesar Rp 205 juta per orang. Semua transaksi itu disebut Dodi dilakukan dalam beberapa tahap serta dicatat oleh seorang kontraktor bernama Muhammad Imaduddin. Dodi juga mengaku pernah bertemu Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston meminta uang dan jatah paket proyek untuk dirinya sendiri untuk tahun 2017 sejumlah Rp 50 miliar,” terang Dodi.
Bukan itu saja, masih menurut pengakuan Dodi, ada permintaan uang dari Wakil Ketua DPRD Jambi dengan rincian sebagai berikut, Zoerman Hanap meminta Rp 750 juta, AR Syahbandar meminta Rp 600 juta dan Chumaidi Zaidi meminta Rp 650 juta.
Dari semua itu, menurut Dodi, Apif mengarahkan untuk menemui salah satu pengusaha bernama Paut Syakarin untuk menyelesaikan pemberian jatah uang ketok palu itu dan direalisasi.
Terkait kasus ini, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam dakwaan disebut menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan memberi suap atau ‘duit ketok’ kepada sejumlah anggota DPRD Jambi senilai Rp 16,490 miliar.Duit suap tersebut diduga terkait pengesahan RAPBD Jambi 2017 dan 2018. (Beny)