detikcycer.com, SOLO – Praktik perjudian yang beromzet 1 Milyar setiap harinya berhasil digerebek oleh Polda Jateng dengan modus menggunakan warung internet (warnet) untuk sarang judi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng berhasil membongkar praktik perjudian itu di dua warnet tepatnya berada di Jalan Juanda dan Jalan Abdul Muis Solo pada Jumat (31/8) lalu.
Ke 5 tersangka di warnet yang menjadi sarang judi itu juga ikut diamankan diantaranya, Andhika P (31) warga Banyuanyar, Haris Budi Prasetyo (29) warga Joyontakan, Solo, Rinto Kurniawan (28) warga Mojolaban, Sukoharjo, Romi Septian (20) warga Randublatung, Blora dan Ahmad Zaerofi warga Gadung Tulung, Belangwetan, Klaten. Selain itu Polisi juga megamankan 29 unit CPU beserta monitornya dan sejumlah uang sebagai barang bukti, “Barang bukti TKP 1 ada Rp 9 juta dan TKP 2 ada Rp 5 juta,” demikian dikatakan oleh Kapolda Jawa Tengah, Irjen (Pol) Condro Kirono di kantor Dit Reskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun, Semarang, Rabu (5/9/2018).
Praktik judi yang dilakuan yaitu pengunjung warnet memberikan Rp 100 ribu ke kasir untuk ditukar username dan pasword. Setelah itu pihak warnet menghubungi server judi online di Jakarta agar pelanggan bisa mulai berjudi.”Ada judi kovensional seperti back jack, poker, rollet, kasino. Juga ada judi bola,” tandasnya.
Situs judi online yang digunakan sebuah situ judidan sebenarnya sudah diblokir pemerintah. Namun pengelola warnet memiiki router agar website itu tetap bisa diakses. “Ini omzetnya Rp 1 miiar per bulan,” tegas Condro.
Kasubdit II Unit Siber Dit Reskrimsus Polda Jateng, AKBP Teddy Fanani, menambahkan pihaknya masih menelusuri dalang dari judi onine itu. Menurutnya ada aktor lain yang bertugas mengambil uang hasil judi.”Saat ini masih kami dalami. Ada aktor tidak dikenal yang mengambil uang. Para pelaku dijerat Pasal 7 Ayat 2 UU No.19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara 6 tahun ,” kata Teddy.(Jar)