
detikcyber.com, SALATIGA – MHS, Dirut PD BPR Bank Salatiga,ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga, terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum, di PD BPR Bank Salatiga. Kejari menemukan kerugian negara lebih dari Rp 25 miliar.
Sebelumnya tersangka mangkir memenuhi panggilan penyidik dan melalui kuasa hukumnya meminta penundaan. Pada pemeriksaan berikutnya, MHS hadir. Setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih kurang 5 jam, akhirnya tersangka langsung ditahan.
Kasus ini bermulal dari temuan penyidik Kejari Salatiga terkait dugaan selisih saldo yang ada di PD BPR Bank Salatiga. Sejumlah saksi telah diperika sebelum MHS ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 28 Agustus 2018 lalu. Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terutama dokumen-dokumen. Selesai pemeriksaan selama 5 jam, tersangka dikawal Kasi Intel Kejari Salatiga, Subhan Gunawan untuk ditahan. Tersangka dititipkan di rutan kelas IIB Salatiga. Ada indikasi ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga dilakukan penahanan agar yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti,” Kita melakukan penahanan selama 20 di rutan Salatiga,” tandasnya.
, Nizar Febriansyah Kasi Pidsus Kejari Salatiga menyampaikan, dalam pemeriksaan tersangkan disodori sekitar 17 pertanyaan,” ujarnya. Menurutnya penyidik menemukan kerugian negara sekitar Rp 15 miliar dan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum.
Atas perbuatannya tersangka MHS diancam Pasal 2 dan 3 (UU tindak pidana korupsi), salah satu unsurnya penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum. Dengan ancaman hukuman 20 tahun,” Tegas Nizar. (Jar)