
detikcyber.com, Sragen – Kasus dugaan suap jual beli jabatan yang mewarnai seleksi perangkat desa (Perdes) di 192 desa di Sragen, akhirnya Senin (20/8/2018) resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut dilakukan oleh sejumlah aktivis dan relawan serta peserta. Sebagai koordinator Aziz Kristanto bersama perwakilan peserta sekaligus relawan keadilan, Yudi Ananda dan beberapa tokoh lainnya.
Mereka melapor dengan inti laporan perihal dugaan korupsi dalam proses seleksi perangkat desa di Kabupaten Sragen. Laporan diterima dengan nomor register informasi 97870.
Laporan dilanjutkan dengan audiensi dengan tim bagian pengaduan masyarakat.
“Laporan sudah kita lakukan. Tadi langsung diterima beraudiensi juga di KPK,” kata Azis Kristanto usai melapor ke KPK. Ia berharap laporan itu bisa segera ditindaklanjuti. Sehingga skandal seleksi Perdes yang diduga diwarnai banyak kecurangan terorganisir dan praktik jual beli jabatan secara massif itu bisa diusut oleh KPK.“Kami berharap aktor intelektual dan oknum yang mengendalikan serta menerima aliran uang bisa dibongkar dan diproses hukum. Karena kecurangan itu sudah merugikan masyarakat Sragen,” jelasnya seperti dilansir Joglosemar.com.
Sementara, Yudi Ananda menguraikan laporan diserahkan dengan tiga dokumen pendukung. Diantaranya dokumen di tiga desa, bukti serah terima uang sogokan Rp 500 juta dan bukti otentik berupa rekaman yang berisi instruksi dari salah satu kekuatan di Sragen terkait sistem pengumpulan dan aliran uang.Dalam rekaman juga memuat sistem permainan sogokan melalui oknum Kades pengepul ke salah satu petinggi Sragen.
“Bukti rekaman otentik itu juga kami lampirkan. Di dalamnya sangat jelas perintah dan muara aliran uangnya. Tak perlu kami sebutkan, yang jelas salah satu petinggi Sragen,” terangnya. Hal yang sama, mereka juga melaporkan ke Kemendagri. Laporan juga disertai bukti sama seperti yang dilaporkan ke KPK.(Yun)