detikcyber.com, Semarang – Karena tidak lolos menjadi daftar caleg sementara (DCS), 16 Bacaleg DPRD Jateng mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng.
Hal ini dibenarkan oleh Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Jawa Tengah, Heru Cahyono, ada 16 sengketa yang diajukan partai politik dari sembilan kabupaten/kota di Jateng,” katanya, Senin (20/8).
Dikatakan lanjut Heru, bahwa DCS merupakan bagian tahap akhir menjadi caleg setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) memeriksa seluruh syarat yang diajukan. Terkait mekanisme, pihaknya memiliki penyelesaian kelengkapan berkas sengketa lalu bertahap ke mediasi. Bila lengkap akan dilakukan proses mediasi. Proses mediasi hanya dua hari kerja, maka dari itu kedua Bacaleg yang gagal masuk DCS akan melalui kesepakatan. Tahap berikutnya bila dalam mediasi itu tidak ada titik temu akan berlanjut melalui proses adjudikasi, Terkait hal tersebut, Bawaslu punya waktu untuk memutus sengketa dalam waktu 12 hari kerj,” jelasnya.
Diketahui bahwa dari 16 penggugat yakni dari Bacaleg DPRD Provinsi Jateng dari partai Hanura karena mantan napi kasus korupsi. Selainnya ketidak lolosan mereka dalam pengajuan caleg karena tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. “Ada beberapa Bacaleg dari tiga partai di Wonosobo yang mengajukan permohonan sengketa yakni partai berkarya ada perubahan SKCK dari kepolisian sehingga kurang persyaratannya.Partai Perindo, dan PAN,” pungkas Heru Cahyono. (Jar)