detikcyber.com, BATANG – Air Zam-Zam merk Al Lattul Water ini diproduksi CV Moya Janna diduga palsu, oleh Tim Satgas Pangan Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah berhasil membekuk pembuat air zam-zam palsu yakni milik Y (37) dan E (54). Pemilik tersebut diketahui mengontrak sebuah rumah di Jalan Blado-Pagilaran Nomor 6 RT03 RW 01, Desa Blado, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang Jawa Tengah.
Tim Satgas Pangan yang dipimpin oleh Kasubdit I Industri, Perdagangan dan Investasi AKBP Egi Adrian Suarez yang melakukan penggebekan rumah tersebut berhasil mendapati kegiatan produksi ilegal Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang tanpa disertai ijin Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dalam praktiknya, tersangka Y dan E hanya memindahkan air isi ulang biasa dari galon ke beberapa botol kemasan yang telah ditempeli label air Zam-Zam merk Al Lattul Water dan kemudian diedarkan dijual lagi ke sejumlah toko perlengkapan haji dan umrah di Bandung, Jawa Barat.
“Modusnya, hanya memindahkan kemasan saja. Air putih biasa isi ulang dari galon dipindah ke kemasan punya tersangka yang sudah diberi label merk bertulis air zam-zam Al Lattul Water,” demikian dikatakan oleh Kapolda Jateng Inspektur Jenderal Condro Kirono saat gelar kasus di Semarang, Rabu (8/8).
Sejak beraksi dari Oktober 2017 hingga saat ini, tersangka sudah berhasil mendapatkan omset sebanyak Rp1,8 milyar. Kami berharap agar masyarakat lebih cermat dan berhati-hati dalam membeli air zam-zam. Ada tanda-tanda spesifik yang menunjukkan mana itu asli dan mana palsu,” jelas Condro.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa air isi ulang beberapa galon, ribuan botol kemasan ukuran 10 liter, 5 liter, 1 liter dan 330 mililiter, ribuan stiker dan kardus bertulis merk Al Lattul Water.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2015 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman masing-masing dari 2 tahun sampai 5 tahun.(Jar)