
detikcyber.com, Surabaya – Mantan Sekretaris Daerah Jember Sugiarto dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset atau Pejabat Pengelolaan Keuangan (PPK) Ita Poeri Andayani secara resmi dijebloskan penjara oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Penahanan dua orang tersebut, merupakan hasil perkembangan dari yang sudah disidangkan,” demikian dikatakan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi di Surabaya, Kamis (2/8/2018).
Kedua tersangka ini, lanjut Didik, akan ditahan selama 20 hari kedepan. Pasalnya, keduanya bersama dengan Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni yang masih menjalani persidangan, melakukan korupsi anggaran dana hibah tahun 2015.
Terkait kasus ini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset atau Pejabat Pengelolaan Keuangan (PPK) Ita Poeri Andayani mengaku berhubung dirinya mengetahui uang anggaran ini tidak cair, maka dirinya berupaya mencairkan dana hibah dengan cara merekayasa laporan,” jelasnya.
Didik menambahkan hasil audit kasus ini, uang yang baru diketahui sebanyak Rp 1,04 miliar. Tetapi sejatinya uang yang dikorupsi sebesar Rp 38 miliar.”Sementara hasil audit Rp 1,04 miliar dari uang yang dikorupsi sebanyak Rp 38 Miliar. Kini keduanya langsung dilakukan penahanan di rutan Kejaksaan yang letaknya tepat di selatan gedung ,”terang Didik.(Rein)