
detikcyber.com, Jakarta, – Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka terkait kasus suap pembangunan proyek infrastruktur. Zainudin Hasan langsung ditahan selama 20 hari ke depan..
Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dilanjutkan gelar perkara, KPK menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada Bupati Lampung Selatan terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018,” demikian dikatakan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Selain itu KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka diantaranya Zainudin Hasan, Gilang Ramadhan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara,” lanjut Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jumat (27/7).
Gilang Ramadhan diketahui sebagai pekerja swasta. Sedang Agus Bhakti Nugroho merupakan anggota DPRD Provinsi Lampung dan Anjar Asmara menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
Zainudin yang merupakan adik kandung dari Ketua MPR Zulkifli Hasan dan tiga tersangka lain ditangkap bersama 9 orang lainnya dari anggota DPRD dan pihak swasta di Lampung Selatan.
Dalam penangkapan itu, tim anti rasuah juga mengamankan uang tunai sebesar Rp.600 juta. Sebagai pihak yang diduga memberi suap adalah Gilang fan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara sebagai pihak yang diduga menerima suap yaitu Zainudin Hasan, Agus Bahlti Nugroho dan Anjar Asamara. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ji. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”punkas Basaria. (Did)