
detikcyber.com, Malang -Tiga mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Malang ditangkap oleh Polsek Dau Malang, pasalnya diketahui menanam pohon ganja di rumah kontrakan. Ganja tersebut ditanam di sembilan pot didalam ruangan menggunakan penerangan lampu ultra violet, beserta kaca pemantul supaya mengenai atau menerangi pohonnya,” demikian dikatakan Kapolsek Dau Kompol Endro Sujiat, Rabu (25/7).
Menurut Endro sinar ultra violet dan cermin digunakan untuk membantu proses pertumbuhan dan fotosintesis. Karena tanaman tersebut sengaja disembunyikan di dalam kamar atau dalam ruangan tertutup.
Mereka bertiga mahasiswa itu diantaranya berinisial, FA, SA, AS yang tengah menempuh pendidikan di sebuah PTN di Kota Malang semester 8. Mereka diamankan dari rumah kontrakan di Perumahan Graha Dewata Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang,” terang Kompol Endro Sujiat.
Kasus ini bermula berkat laporan dari masyarakat yang curiga dengan rumah kontrakan para pelaku karena hampir setiap malam digunakan tongkrongan hingga pagi. “Kemudian kita lakukan pengecekan ternyata betul di dalam kamar dapur yang tertutup itu digunakan untuk menanam ganja,” terang Endro.
Hasil pemeriksaan para tersangka mengaku baru pertama kali menanam dan sekadar coba-coba. Bibit ganja dibeli oleh FA dari seorang pengendar yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi. “Dari bibit ganja dicoba ditanam, dan cara penanamannya ini belajarnya dari internet,” akunya.
Tanaman ganja yang hampir berusia enam bulan tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri. Namun belum sempat memanen atau dikonsumsi alhasil sudah ditangkap polisi.” Rencananya memang tidak dijual. Tapi digunakan sendiri ,” jelasnya. Akhirnya Ketiga mahasiswa itu diancam Pasal 11 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(Rein)