
detikcyber.com, Jakarta – Akhirnya KPU (Komisi Pemilihan Umum ) mengembalikan berkas sebanyak 199 bakal calon legislatif DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki riwayat sebagai mantan napi Tipikor kepada partai politik masing-masing. Pasalnya KPU tidak dapat memproses lebih lanjut.
Diketahui, KPU tidak akan memproses bakal calon anggota legislatif yang pernah menjadi napi kasus korupsi, dan kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba
“Kita kembalikan kepada parpol untuk diganti,” demikan dikatakan oleh Pramono Ubaid Tanthowi Komisioner KPU di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (26/7).
Pramono menegaskan bakal caleg yang dikembalikan kepada parpol itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Karenanya, parpol dapat mengganti dengan bakal calon lain. Parpol pun dapat mengosongkan jika tidak ingin menggantikan caleg yang ditolak oleh KPU, tegasnya.
Dikarenakan KPU telah melarang baik itu calon anggota DPR, DPRD provinsi hingga DPRD kabupaten/kota yang nota bene mantan terpidana kasus korupsi, bandar narkoba, serta kejahatan seksual terhadap anak menjadi calon anggota legislatif. Sesuai dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.
Kendati demikan, ada sejumlah pihak yang menggugat larangan itu ke Mahkamah Agung. Salah satunya adalah Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta fraksi Gerindra Muhammad Taufik yang merupakan mantan napi korupsi. Hingga kini, MA belum mengeluarkan putusan atas gugatan uji materi terhadap PKPU Nomor 20 tahun 2018.(Dido)