detikcyber.com, KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar tengah membidik terkait kasus dugaan penyimpangan pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD). Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Suhartoyo, usai menjadi inspektur upacara HUT Adhiyaksa ke 58, Senin (23/07/018).
Menurut Suhartoyo yang enggan menyebut desa mana, dugaan dan asumsi kerugian negara dalam kasus penyimpangan ADD mencapai Rp 1 miliar dan saat ini masih dalam proses penyelidikan sehingga kami tidak dapat memberikan penejelasan,’ ujarnya.
Kajari menambahkan terkait kasus Edu Park, masih dilakukan perbaikan oleh tim penyidik Polres Karanganyar. Dijelaskannya, kasus Edu Park ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjalani proses persidangan dan telah divonis oleh Majelis Hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang. Dalam kasus Edu Park jilid dua ini, tersangkanya ada enam orang dan masih dalam proses perbaikan di tingkat penyidik Polres Karanganyar. Semoga tidak lama, akan kita tingkatkan statusnya menjadi penyidikan,” terangnya.
Selain itu, Kajari juga mengungkapkan sejumlah keberhasilannya dalam menangani berbagai tunggakan kasus. Termasuk eksekusi untuk menarik uang pengganti dan denda dalam kasus korupsi mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani sejumlah Rp 8,3 miliar seluruhnya sudah tertangani,” tandasnya.
Dalam rangka HUT Adhiyaksa ini Kajari berharap ke depan, seluruh jajarannya dapat lebih meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat. (Otis)