detikcyber.com, Jakarta – Buntut dari kasus OTT di Lapas Sukamiskin oleh KPK, Kemenkum HAM akhirnya melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein. Diharapkan, hal ini bisa menjadi momentum dan efek jera para petugas lainagar menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
Sri Puguh Budi Utami Ditjen Pas (Pemasyarakatan), Kementerian Hukum dan HAM menegaskan hal itu saat ditemui di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung. “Sekarang tugas kami penguatan integritas, jangan sampai terjadi lagi. Sanksi sudah dijatuhkan. Pemberhentian tidak hormat,” tegasnya.
Rumor transaksi antara napi dan petugas Lapas ia akui sudah terjadi sejak lama. Untuk itu, pemerintah akan menyusun program revitalisasi agar ada perubahan fundamental, salah satunya evaluasi seluruh petugas Lapas.
Sementara itu, soal KPK yang mengusulkan agar narapidana korupsi dipindah ke Lapas Nusakambangan untuk memberi efek jera, Sri menyebut usulan tersebut masih sulit untuk direalisasi.
Pasalnya, dari 528 lapas dan rumah tahanan di Indonesia dalam kondisi over load.
,” katanya. Namun, usulan ini akan segera dibahas bersama KPK dan intansi terkait.
Dikabarkan sebelumnya, Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Kalapas Sukamiskin Wahin Husen dan lima orang lainnya. (Dido)