detikcyber.com, Tegal – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Tegal, Jawa Tengah, berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga karena memiliki 26 paket sabu. Dia menjadi pengedar sabu dipandu suaminya yang mendekam di Lapas.
Ibu rumah tangga bernama Nana (34) ini ditangkap di rumahnya yang berada di Kelurahan Kalinyawat Wetan, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, pada Senin (16/7) lalu. Pengungkapannnya merupakan pengembangan dari kasus ditemukannya sabu di Lapas Kota Tegal. Berawal saat petugas lapas menemukan alat hisap sabu di dalam sel napi. Saat petugas Satuan Narkoba Polres Tegal Kota melakukan razia di lapas ditemukan alat hisap dan satu paket sabu seberat 0,28 gram. Tiga napi diperiksa dalam kasus tersebut
Hasil pemeriksaan, diketahui barang-barang itu milik napi bernama Sugiarto alias Batok, suami dari Nana, yang berhasil memasukkan ke dalam lapas.
Menurut Kasatres Narkoba Polres Tegal Kota, AKP Suharta menerangkan, Batok ternyata menjalankan bisnis narkoba melalui istrinya itu. Kami pun mencari keberadaan istri Batok. Setelah diketahui keberadaannya, kami amankan wanita itu beserta barang bukti 26 paket sabu,” terangnya Jumat (20/7/2018).
Kepada petugas penyidik, Nana mengaku hanya menjalankan bisnis haram itu melalui instruksi dari suaminya yang ada di penjara itu. “Saya hanya mengikuti perkataan suami,” tutur Nana. Ia berkomunikasi dengan sang suami melalui telepon seluler. Sedangkan sang suami untuk bisnis sabu diduga berkomunikasi menggunakan layanan komunikasi yang ada di lapas.
Nana mengaku, sabu itu berasal ada seorang pria yang menghubunginya menggunakan nomor rahasia (private number). “Nomornya menggunakan private number,” akunya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 Ayat 1 Jo 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(JaR)