
detikcyber.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupdi (KPK) telah menetapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung yakni Wahid Husen sebagai tersangka kasus fasilitas napi korupsi. Wahid Husen (WH) Kalapas Sukamiskin diduga menerima mobil dan uang terkait fasilitas yang diberikan.
Menurut Laode M Syarief Wakil Ketua KPK, WH diduga kuat menerima pemberian berupa uang dan 2 mobil dalam jabatannya sebagai Kepala Lapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu, Laode menambahkan dalam waktu lima bulan menjabat mobil kalapas bertambah dua,” katanya di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan salah satu narapidana yang membeli fasilitas keistimewaan itu adalah narapidana kasus suap proyek Bakamla, Fahmi Darmawansyah. Yangb tak lain merupakan suami dari artis Inneke Koesherawati. Fahmi diduga menyuap Wahid agar bisa mendapatkan kemudahan untuk keluar-masuk tahanan.”Diduga pemberian dari Fahmi terkait fasilitas sel/kamar yang dinikmati olehnya dan kemudahan untuk dapat keluar masuk tahanan,” jelas Syarif.
KPK mensinyalir jual-beli kamar tahanan itu dimediatori oleh salah satu staf Lapas Sukamiskin bernama Hendry Sahputra dan narapidana pendamping yaitu Andri Rahmat papar Syarif.
Selain Kalapas Sukamiskin, ada 3 orang yang juga ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap fasilitas napi korupsi di Lapas Sukamiskin yakni staf Wahid Husen, Hendry Saputra. Sedangkan tersangka pemberi suap yakni, Fahmi Darmawansyah napi koruspi dan Andi Rahmat narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping Fahmi,”pungkasnya. (Dido)