detikcyber.com, -TULUNGAGUNG – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satreskrim Polres Tulungagung telah menahan Suprapto, Kepala Desa Sumberingin Kulon, Kecamatan Ngunut kabupaten Tulungagung.
Pasalnya, Suprapto diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dana desa,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tulunaggung, AKP Mustijat Priyambodo, Selasa (17/7/2018).
Penahanan dilakukan, agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Namun hingga kini penyidik belum mau mengungkapkan berapa kerugian negara dalam perkara ini.
Sebelumnya BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) telah selesai menghitung kerugian negara dalam kasus ini.
Selain itu, penyidik juga telah memastikan ada unsur memperkaya diri sendiri, dan penyalahgunaan wewenang.
Suprapto diduga karena telah melakukan korupsi penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2015 dan tahun 2016.
Jumlah total anggaran DD yang disalurkan ke Desa Sumberingin Kulon tahun 2015 sebesar Rp 264.257.177, sedangkan untuk ADD sebesar Rp 419.400.000.
Pada tahun 2016 desa tersebut mendapatkan kucuran DD sebesar Rp 596.185.000 dan ADD sebesar Rp 398.700.000.
Kasus ini mencuat ketika mantan sekretaris desa setempat yaitu Sunarsih “bernyanyi”.
Berawal Sunarsih selalu menolak permintaan Kades, karena menilai permintaan Kades menyalahi aturan.
Kades lantas mengajukan surat permohonan pemindahan (mutasi) Sunarsih ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Atas permintaan Kades, BKD memindahkan Sunarsih ke staf Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Namun kepindahan Sunarsih justru berbuntut panjang dan membongkar semua penyimpangan di desa tersebut.
Kepolisian akhirnya menindaklanjuti aduan masyarakat dan melakukan penyelidikan yang kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka Suprapto. (Syaiful)