
detikcyber.com, TULUNGAGUNG – Mengacu undang-undang Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung tinggal menunggu surat registrasi dari Mahkamah Konstitusi, terkait ada dan tidak adanya Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) 2018.
KPU Tulungagung mempunyai waktu paling lambat tiga hari, untuk menetapkan pasangan terpilih, Syahri Mulyo-Maryoto Birowo (Sahto). Surat ini baru akan diterbitkan pada Senin 23 Juli 2018 mendatang.
Selanjutnya pelantikan terhadap pasangan terpilih akan dijadwalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Terkait pelaksana pelantikan adalah gubernur. Apabila nantinya dilantik, Syahri Mulyo dipastikan akan dinonaktifkan kembali. Pasalnya saat ini Syahri Mulyo masih berstatus sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun jika nantinya Syahri diputus bersalah dan berkekuatan hukum tetap (Incracht) , Syahri akan dicopot sebagai penggantinya adalah Maryoto Birowo yang dilantik sebagai bupati Tulungagung. Sedangkan wakil bupatinya baru akan diajukan oleh partai pengusung.
Kendati proses hukum masih berjalan, namun sejumlah nama calon wabup pengganti sudah terdengar di telinga masyarakat. Diantara mereka menyebut Supriyono Ketua DPC PDI Perjuangan Tulungagung saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD, Sodik Purnomo, tokoh muda sekretaris tim pemenangan Syahri-Maryoto sekaligus Sekretaris DPC PDI Perjuangan Tulungagungdan Wiwik, merupakan istri Syahri Mulyo yang terjerat OTT KPK. (Dr)