
detikcyber.com Jakarta – Lembaga anti rasuah KPK mensinyalir, Zumi Zola Gubernur nonaktif Jambi menerima gratifikasi sebesar total Rp 49 miliar. Jumlah total itu bertambah dari hasil penyidikan sebelumnya yang hanya sebesar Rp 6 miliar. “Belakangan, Tim penyidik KPK telah menemukan bukti bahwa ZZ diduga menerima uang total sebanyak Rp 49 miliar selama periode Tahun 2016 hingga Tahun 2017,” terang Basaria Panjaitan Wakil Ketua KPK dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (10/7/2018).
Basaria menambahkan, Zumi Zola Gubernur Jambi yang mantan artis itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama-sama Arfan selaku Plt Kepala Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi. Keduanya diduga menerima hadiah terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dalam kurun waktu jabatannya periode tahun 2016 hingga tahun 2021. Bukan gratifikasi saja, Zumi juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap anggota DPRD Jambi.
Zumi diduga kuat mengetahui dan menyetujui pemberian suap (uang ketok) kepada sejumlah anggota DPRD terkait persetujuan DPRD terhadap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018. KPK menduga Zumi meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Asisten Daerah III Jambi agar mencari uang untuk suap anggota DPRD.
Zumi Zola juga memerintahkan kepada anakbuahnya untuk mengumpulkan dana dari perangkat daerah dan pihak lain. Jumlah uang yang diberikan kepada anggota DPRD sebesar Rp 3,4 miliar,” pumgkas Basaria.(Adi)