detikcyber.com, Kajen – Kasus, dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan terus bergulir.
Sidang perkara ini, masuk babak baru yaitu agenda pemeriksaan ahli terkait penghitungan kerugian keuangan negara yang digelar di PN Tipikor Semarang.
Hal itu dikatakan, Kasi Intel Kejaksaan Kabupaten Pekalongan Triyo Jatmiko saat dihubungi detikcyber.com, baru-baru ini (4/9/2024).
“Kemarin sidang lanjutan KONI sudah sampai pemeriksaan ahli penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Kasi Intel Kejaksaan Kabupaten Pekalongan Triyo Jatmiko.
Jatmiko menjelaskan, ahli auditor yang didatangkan yaitu dari kantor akuntan publik Heliantono dan Budi Raharjo.
Lalu, berdasarkan keterangan ahli ada unsur kerugian negara atas perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa.
“Berdasarkan perhitungan ahli kerugian keuangan negara senilai Rp 535.000.000,” jelasnya.
Kemudian, untuk sidang pemeriksaan saksi yang dihadirkan dari penuntut umum sudah selesai dihadirkan semua.
Baik dari mantan Ketua KONI, pengurus KONI, cabor yang mendapatkan dana hibah, para pemilik toko, dan pemilik rumah makan yang nota-notanya di pakai buat SPJ.
“Pada intinya, para saksi menyampaikan bahwa para terdakwa telah membuat nota-nota fiktif mengatas namakan, nama-nama toko tersebut, dan atas keterangan para saksi pada pokoknya para terdakwa membenarkannya.
“Kalau total saksi yang dihadirkan lebih dari 30 saksi,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Sekretaris KONI (TS) dan Bendahara KONI Kabupaten Pekalongan (B) periode 2019-2023, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana hibah yang merugikan negara Rp 535 juta.
Penyelewengan dana hibah ini terjadi pada dua tahun anggaran, yakni 2021 dan 2022. Pada 2021, KONI menerima dana hibah sebesar Rp 650 juta.
Sedangkan pada 2022 sebesar Rp 3,2 miliar. Namun total yang diselewengkan kedua tersangka, dari penghitungan ahli sebesar Rp 535 juta.
Modus para tersangka yaitu menyiapkan nota dan stempel palsu.
( LELES CASPER )