detikcyber.com, Surabaya -Samanhudi Anwar mantan Walkot Blitar yang terlibat perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar, Drs Santoso MP.d kini ditahan di rumah tahanan (rutan) Polresta Sidoarjo, ” demikian dikatakan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono, Sabtu (28/1/2023).
Senada Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto juga membenarkan Samanhudi telah dilakukan penahanan di rutan Polresta Sidoarjo. Samanhudi ditahan usai diperiksa dan dicecar 56 pertanyaan ” ujar Dirmanto.
Samanhudi ditangkap tim Jatanras Polda Jatim pada Jumat (27/1) di Kota Blitar karena terlibat perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Samanhudi Anwar (66) Mantan Wali Kota Blitar yang dua periode dari th 2010 hingga th 2019 itu dijerat Pasal 365 jo Pasal 56 KUHP berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu, dan juga kondisi rumah dinas Wali Kota Santoso.
Samanhudi diancam hukuman 12 tahun pidana penjara. Padahal ia baru 3 bulan bebas dari Lapas Sragen pada 10 Oktober 2022 dalam kasus korupsi suap proyek pembangunan SMPN 3 Blitar. ( Rein)