detikcyber.com, Tulungagung – Dugaan kasus korupsi Rp 2 miliyar lebih pengerjaan 4 ( empat ) paket pekerjaan pelebaran Ruas Jalan Jeli sampai Picisan, Tenggong sampai Purwodadi, Sendang sampai Penampean dan Ruas Jalan Boyolangu sampai Campurdarat paket Pekerjaan Umum dan Tata Ruang ( PUPR ) Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018 di tetapkan buron atau daptar pencarian orang ( DPO ) oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung
Walaupun tersangka Ari Kusumawati,ST sudah mengembalikan Kerugian Negara tersangka tidak koperatif bisa mempengaruhi memperberat hukuman, ucap Kasi Intel ( Kastel ), Agung Tri Adhityo, SH.MH
Kastel menjelaskan pemanggilan terakhir tersangka dugaan korupsi sejak 13 April 2022 yang lalu, setelah tiga kali mangkir tidak hadir dalam pemanggilan dirinya sebagai tersangka, terangnya
Untuk menetapkan tersangka sebagai DPO resminya baru dilakukan pada 31 Mei 2022 yang lalu dan tersangka telah ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan, jelasnya
Tidak hanya itu tandas Agung Tri Radhtyo, Kejaksaan Negeri Tulungagung sudah melakukan pencekalan keluar negeri dengan diperkuat keterangan RT, RW sesuai alamat KTP Kecamatan Kauman Tulungagung rumah milik tersangka, tersangka memiliki ciri ciri rambut lurus, alis tebal, kulit kuning langsat, wajah oval, tinggi160 cm, ucapnya
Perempuan kelahiran tahun 1981 DPO nya sudah dikomunikasikan ke aparat penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan dan Imigrasi, tersangka dicekal agar tidak kabur keluar negeri, jelasnya ( JS / A70 )