
detikcyber.com, Tulungagung – Diruang sidang kartika pengadilan negeri ( PN ) Tulungagung, Selasa ( 22/2/22 ) telah berlangsung sidang gugatan nomor 12.Pdt.G/ 2022 atas nama Saji dan kawan kawan
Kepada Pemerintahan desa joho cq kepala desa joho tergugat, dan turut tergugat Kecamatan Kalidawir beserta Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Tulungagung sebagai tergugat dua
Gugatan sengketa lahan waris di sidang pertamanya masih tahap pemeriksaan oleh pimpinan sidang Hakim Deni Albar, SH dan Hakim anggota M.Abduk Hakim Pasaribu serta Hakim anggota Fauziah, SH, sidang kembali digelar bulan depan

Kuasa Hukum tergugat Muhamad Saifuddin, SH,MH dan rekan mengatakan, menurut para saksi sekitar tahun 1952 – 1953 sampai1954 Kepala Desa Joho dijabat Hamzah ( almarhum ) telah membeli sebidang tanah karena desa tidak punya pasar saat itu, sekarang diatas lahan seluas kurang lebih 50 ru telah dibangun sebuah pasar oleh kepala desa yang sekarang, dulunya juga ada pasar dan sekarang selaku ahli waris lahan bukan dibeli hanya dipinjamkan, ucapnya
Sebagai Kuasa Hukum penggugat berkantor di ngunut, Adimas menjelaskan, gugatan perbuatan melawan hukum salah satu warga Joho memiliki surat dari pasar masih berbentuk petok, rencananya mau diurus perwakilan ahli waris selagi atas nama orang tua, sayangnya ditolak pihak desa karena lahan tersebut milik pemerintah desa yang bakal digunakan untuk pasar rakyat, kata pengacara
Pihak ahli waris sudah berupaya dengan beretikat baik, berharap kalau milik desa silahkan menunjukkan bukti kepemilikan, namun salah satu perangkat desa dengan perkataan congkak atau sombong mengatakan gugat saja dipengadilan jika mampu, hal itu yang mendorong pihak ahli waris, selain peninggalan dari pewaris otomotis miliknya harus direbut dan juga punya salinan turunan, maka diajukan dipengadilan untuk mencari kebenaran
BPN digugat karena pasar ditarik untuk dijadikan program pendaftaran tanah sistematis lengkap ( PTSL ) yang persyaratannya banyak sekali, terangnya. (A70)