detikcyber.com, Kediri – Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri berinisial TKP dan SDR selaku koordinator daerah / pendamping Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kota Kediri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari setempat.
Keduanya dinyatakan terbukti menerima fee sebesar Rp. 1,4 milyar dari pihak ketiga selaku penyuplai bahan kebutuhan di sejumlah e-warung.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kajari Kota Kediri Sofyan Selle, S.H., M.H, kepada awak media dalam jumpa pers digelar Rabu, 19/01/2022.
Dari hasil penyelidikan, bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan uang sebesar Rp. 200 ribu setiap bulannya.Dengan total anggaran sebesar Rp. 76 Milyar. KPM kemudian membelanjakan uang bantuan tersebut di e-Warung di 14 tempat yang tersebar pada 3 kecamatan di Kota Kediri.
Ada empat komoditas bahan pangan yang disediakan untuk KPM diantaranya terdiri beras atau bahan pangan lokal seperti jagung dan sagu. Protein hewani terdiri telur, ayam, daging sapi dan ikan. Protein nabati terdiri kacang-kacangan termasuk tahu dan tempe. Kemudian vitamin dan mineral terdiri dari sayur dan buah-buahan.
Kedua tersangka tersebut, bersepakat meminta fee uang kepada pihak ketiga selaku supplier bahan pokok, untuk program BPNT di Kota Kediri.
Permintaan fee tersebut berlangsung sejak Bulan Juni 2020 hingga September 2021, Dengan total telah menerima sekitar Rp, 1,4 Miliar yang dilakukan oleh oknum Dinas Sosial Kota Kediri dan oknum pendamping BPNT Kota Kediri kepada pihak penyedia bahan pokok,” terang Kajari.
Adapun rincian fee, untuk beras, kepala dinas menerima Rp. 200/kg dan pendamping Rp. 100/kg. Telor, kepala dinas Rp. 1,000 /kg dan pendamping Rp. 300/kg. Sedang untuk kacang, kepala dinas Rp. 1.000 /kg dan pendamping Rp. 500, /kg.
Keduanya diduga meminta uang fee kepada para suplier BPNT di Kota Kediri dengan jumlah penerimaan sebesar Rp. 1,4 Milyar.
Kedua tersangka selanjutnya ditahan, dengan jenis penahanan rumah karena dalam rapid tes antigen covid- 19 dinyatakan positif, dan akan dilanjutkan dengan PCR tes.
Akibat perbuatannya kedua tersangka disangka melanggar pasal 12 huruf e, pasal 12 huruf b, pasal 11 atau pasal 12 B jo. Pasal 18 UURI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UURI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1 ) KUHP. (Tim)