Diduga PBB warga Desa Diselewengkan, Oknum Perangkat Desa Didatangi Warga Didampingi LMP Macab Kabupaten Blitar
Diduga PBB warga Desa Diselewengkan, Oknum Perangkat Desa Didatangi Warga Didampingi LMP Macab Kabupaten Blitar

detikcyber.com,BLITAR – Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah salah satu jenis Pajak yang diselenggarakan pemungutannya oleh Badan Pendapatan Daerah.

Objek Pajak PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.

Setiap warga negara wajib membayar pajak termasuk pajak bumi dan bangunan.
Namun sangat disayangkan bila niat baik masyarakat yang sudah membayar pajak namun uangnya tidak dibayarkan ke dinas terkait,hal ini akan menimbulkan masalah.

Seperti yang terjadi di desa Tegalrejo Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar.
Sekelompok warga masyarakat desa Tegalrejo didampingi ormas LMP Macab Kabupaten Blitar mendatangi kantor desa Tegalrejo, Senin pagi (27/9/2021) mendesak agar perangkat desa Agus Alvian selaku sekretaris desa mundur dari jabatannya karena diduga telah menyelewengkan dana PBB warga masyarakat desa Tegalrejo tahun 2019 – 2020.

Diterima di balai desa oleh Kepala Desa Tegalrejo Kecamatan Selopuro Zaenal Fanani,Camat Selopuro Sutikno, BPD Zulfah serta tokoh masyarakat Imam Rukyat warga dan ormas LMP Macab Blitar melalui perwakilannya Ketua Harian LMP Macab Kabupaten Blitar Hardoyo menyampaikan apa yang menjadi tuntutan warga antara lain Pejabat Sekretaris Desa Tegalrejo ( sdr Agus Alfian ) sudah tidak bisa melaksanakan tugas sesuai dengan harapan masyarakat terlebih patut diduga melakukan praktek korupsi dengan masih banyaknya wajib pajak (PBB) yang telah secara nyata sudah membayar, namun bila dicek melalui aplikasi ternyata masih belum lunas serta mempunyai tunggakan pajak beberapa tahun kebelakang.

Menuntut agar pejabat sekretaris desa (sdr Agus Alfian) untuk mundur atau diberhentikan dari jabatannya serta menyelesaikan kewajibannya sebagai kolektor Pajak Bumi Bangunan yang menjadi tanggung jawabnya selama memangku jabatan baik selaku Sekretaris Desa maupun sebagai kolektor PBB. Agar segera mereleasikan tuntutan kami ini dengan waktu paling lama 7 x 24 jam, Apabila hal ini tidak dilakukan sampai batas waktu yang kami inginkan maka kami tidak bertanggungjawab apabila masyarakat bergerak dengan caranya sendiri serta memboikot tidak membayar pajak bumi bangunan tahun 2022.

Penyampaian.aspirasi ini ditanda tangani 158 orang warga desa Tegalrejo Kecamatan Selopuro.

Saat di konfirmasi Camat Selopuro Sutikno menanggapi hal ini “Saya berterima kasih kepada masyarakat yang ada di desa Tegalrejo kaitan dengan ikut serta didalam rangka upaya bersama sama memberikan pengawasan bersama sama terhadap tatakelola pemerintahan.

Jadi pengawasan itu tidak hanya pada tataran pimpinan kepada bawahan tapi ini masyarakat sangat luar biasa ikut serta dalam rangka memberikan sebuah pengawasan. Nah kalau kita mendengar apa yang disampaikan tadi oleh perwakilan warga desa Tegalrejo ini tentu ini harus secepatnya kita sikapi.Mengapa kok seperti itu,iya kita tahu bahwa kaitannya dengan sumber pendapatan baik itu APBD, APBN kita ini sumbernya dari pajak kekuatan kita ini primadonanya dari pajak, padahal itu ada penyimpangan penyimpangan disini tapi ini tentu nanti akan kami telaah dulu sejauh mana penyimpangan ini, apakah benar seperti ini.Makanya ini tentu saya tidak ingin nanti bahwa apa yang menjadi keputusan pak kepala desa beserta BPD justru nanti banyak kepentingan kepentingan bernuansa kepentingan kelompok kelompok saya tidak mau itu.

Kami akan lurus kami akan berpegang pada regulasi yang ada.Makanya kita tidak serta merta memberikan sebuah keputusan harus kita pelajari dulu kayak apa sih sebenarnya, apakah apa yang disampaikan warga ini benar adanya agar nanti informasi itu tidak satu sisi.kita juga akan klarifikasi ke yang bersangkutan.

Sehingga nanti kita akan bisa menemukan satu titik keseimbangan antara apa yang dikaitkan warga masyarakat bersama mas Agus selaku sekretaris yang diduga oleh masyarakat menggelapkan kaitan nya dengan pajak itu,saya kira secepatnya.” Jelas Sutikno

Di tempat yang sama Kepala Desa Tegalrejo Zaenal Fanani menanggapi ” Karena ini atas aduan kepada Sekdes ini sudah berkali kali kita melakukan atau kurang kurang mampu untuk melakukan tupoksinya atau kewajibannya sebagai perangkat desa sebagai sekretaris sehingga timbullah kecurigaan ke warga masyarakat baik itu masalah keuangan atau masalah administrasi yang ada di desa Tegalrejo.

Sehingga sejak dari awal kemarin sudah ada kasus sejak saya masuk sudah ada kasus juga,juga sampai di kejaksaan juga namun ternyata setelah masyarakat memberi ruang untuk sekdes memperbaiki diri tapi ternyata terulang kembali bahkan itu mengenai masalah PBB.Maka dari itu semuanya ada mekanisme untuk Sekdenya di jalan yang benar nanti kita proses secepatnya untuk mengambil keputusan terkait dengan aturan yang ada yang dilanggar oleh Agus Alfian.”

Sementara Eko Budi Winarto Ketua LMP Macab Kabupaten Blitar menyampaikan ” Terkait penyimpangan atau penyelewengan atau yang lebih ekstrimnya korupsi itu diduga dilakukan oleh pamong blok dan sekdes carik Agus Alfian.Jadi Agus itu memang tidak hanya diduga menggelapkan uang pajak saya sendiri ada data konkrit jadi kalau masalah ini dia tidak mau mundur kita akan pidanakan dan menggrusuk kantor desa lebih besar lagi masa yang akan kita turunkan.Masalahnya kita diminta bantuan warga untuk mengawal kasus ini.” Tegas Eko.(VDZ)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Speed up and optimize your PC with CCleaner

CCleaner is the number one tool for cleaning your PC.
It protects your privacy and makes your computer faster and more secure.

Exiting Little Pharma | VHS MIDNIGHT STYLE | Cyber Dream Records where can u buy steroids can you really buy anabolic steroids online, buy dianabol blue hearts uk - heroes past and present HSA warns about 2 'health' products that contain steroids, dangerous steroids usa online 'pharma bro' martin shkreli denied release from prison to work on coronavirus cure