258 KK WARGA DESA TEGALASRI GUGAT PT GREENFIELDS KE PENGADILAN
258 KK WARGA DESA TEGALASRI GUGAT PT GREENFIELDS KE PENGADILAN

detikcyber.com, BLITAR – PERMA No 1 Tahun 2002 merumuskan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) sebagai suatu prosedur pengajuan gugatan , dimana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak , yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.

258 KK warga desa Tegalasri, desa Ngadirenggo dan sekitarnya melalui 9 orang perwakilannya memberi kuasa khusus kepada Kantor Advocat/Pengacara JTM & Rekan selaku penasihat/konsultan hukum untuk melakukan gugatan perwakilan kelompok (Class Action) perbuatan melawan hukum pencemaran lingkungan ke Pengadilan Negeri Blitar,dan telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Blitar,Senin (5/7/2021).

Dalam surat gugatannya yang menjadi tergugat PT.Greenfields Indonesia, Gubernur Jawa Timur, Dinas Lingkungan Hidup.
Bahwa perbuatan yang dilakukan tergugat melakukan pencemaran lingkungan berkelanjutan sampai sekarang adalah perbuatan melawan hukum yang nyata nyata menimbulkan penderitaan dan kerugian kepada para penggugat (pelanggaran pasal 1 ayat 14 Undang undang no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Perubahan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Industri dan/ atau Kegiatan Usaha Lainnya).

Bahwa Gubernur Jawa Timur (Turut Tergugat I) selaku pengawas dan Dinas Lingkungan Hidup (Penerima Delegasi Pengawasan/Pejabat Pengawqas Lingkungan Hidup) tidak mengambil tindakan tegas dalam melakukan pengawasan akan ketaatan penanggungjawawab usaha yang nyata nyata melakukan perbagai macam pelanggaran yang dilakukan Tergugat, yang telah berlangsung bertahun tahun, dimana setelah melakukan serangkaian pengawasan berkepanjangan turut Tergugat I dan Tergugat II saat ini hanya memberikan sanksi administrasi yang ringan (paksaan pemerintah) padahal berdasarkan fakta yang terjadi seharusnya sanksi bisa terberat yaitu pembekuan atau pencabutan ijin Lingkungan (Pasal 76 Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lingkungan Hidup), Perbuatan yang salah menerapkan jenis sanksi dalam Pengawasan Lingkungan Hidup adalah Juga merupakan perbuatan melawan hukum.

Bahwa Akibat pencemaran lingkungan yang terjadi para Penggugat menuntut para Tergugat antara lain : Membangun Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang memadahi sesuai dengan kapasitas usaha Tergugat, Mengembalikan fungsi dan memulihkan lingkungan (Pasal 54 jopasal 87 UU No.39 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, Membayar ganti rugi.

Kuasa Hukum Penggugat diwakili Hendi Priono,SH.,MH mengatakan “ Dalam perwakilan gugatan kelompok atau class action ini mereka memberi mandat ke 9 orang, 9 orang sebagai perwakilan itu memberikan kuasa ke kantor JTM & Rekan dan kemarin sudah kita daftarkan dan sekarang sudah keluar jadwal sidang dan nomor perkaranya” papar Hendi.

Rencananya Pengadilan Negeri Blitar menjadwalkan sidang I Gugatan Kelompok (Class action) ini Rabu 21 Juli 2021 Persidangan Nomor 77/Pdt.G/2021/PN Blt.
Seperti diketahui PT.Greenfields Indonesia banyak menuai kecaman warga masyarakat desa sekitarnya akibat pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari limbah ternak yang dihasilkan perusahaan tersebut.

Wartawan : Volla

Editor : Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Speed up and optimize your PC with CCleaner

CCleaner is the number one tool for cleaning your PC.
It protects your privacy and makes your computer faster and more secure.

Exiting Little Pharma | VHS MIDNIGHT STYLE | Cyber Dream Records where can u buy steroids can you really buy anabolic steroids online, buy dianabol blue hearts uk - heroes past and present HSA warns about 2 'health' products that contain steroids, dangerous steroids usa online 'pharma bro' martin shkreli denied release from prison to work on coronavirus cure