detikcyber.com, Jakarta – Tindakan tak terpuji ini sangat memalukan. IGAS merupakan Pegawai KPK ketahuan mencuri barang bukti (Barbuk) kasus korupsi berupa emas batangan seberat hampir 2 kg. Sebagian dari emas batangan itu digadaikan IGAS dengan alasan untuk membayar utangnya
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan kronologi kasus tersebut. IGAS telah diadili oleh Dewas KPK secara etik dan telah dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat.
Menurut Tumpak, pencurian ini terjadi pada awal Januari 2020, mencurinya beberapa kali, dan ketahuannya sekitar akhir Juni 2020,” ucap Tumpak dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021).
Kemudian barang bukti yang sudah diambil itu digadaikan, tapi tidak semua yang lainnya disimpan,” terang Tumpak.
Namun barang bukti ini bulan Maret 2021 berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara menjual tanah warisan orang tuanya yang ada di Bali,” tambahnya.
Tumpak menyebut sebagian emas yang sudah digadai itu senilai Rp 900 juta. Kini IGAS telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.
Wartawan : Dido
Editor : Redaksi