detikcyber.com, Semarang – Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi didampingi Dir Lantas Polda Jateng Kombes Rudy Syafiruddin mengungkapkan, disamping menjalankan program Kapolri, pemberlakuan ETLE ini diharapkan dapat mendidik masyarakat untuk menjaga diri terkait dengan pelanggaran lalu lintas.
Ditlantas Polda Jateng akan memberlakukan Elektronic Trafffic Law Enforcement (ETLE) atau Penindakan Tilang terhadap pelanggar lalu-lintas secara Elektoronik di 27 titik di wilayah Jawa Tengah. Pemberlakuan tersebut akan dimulai (17/3/2021) mendatang.
“Hal ini untuk mengurangi resiko anggota Polri bersentuhan langsung kepada pelanggar lalu lintas dan meminimalir KKN,” ungkap Irjen Ahmad Luthfi saat rilis di ruang RTMC Polda Jateng, Senin (22/2/2021).
Kapolda menambahkan, ke-27 titik ini terdiri 6 titik di Polres Surakarta, 1 di Polres Kebumen, 2 di Polres Cilacap, 1 Polres Wonogiri, 1 Polres Karanganyar, 2 Polres Klaten, 2 Polres Pati, 1 Polres Kudus,1 Polres Demak, 1 Polres Purbalingga. Sementara untuk Ditlantas Polda Jateng ada 3 titik di kota Semarang.
Rencananya ke depan Polda Jateng akan menambahkan setidaknya 50 titik di kota/kabupaten. Sedangkan pembiayaan pembangunan CCTV Ini dibiayai oleh Bapenas RI. Sementara untuk data lokasi speedcam ETLE ada di 6 titik.
“Ada 50 titik yang akan kita siapkan di sejumlah kabupaten/kota termasuk penambhan SpeedCam,” pungkasnya.
Sementara itu Dirlantas Polda Jateng Kombes Rudy Safiruddin menambahkan, CCTV ini nantinya akan interkoneksi dengan Polda lainya sehingga akan memudahkan memantau alamat pelanggar.
“Jika tiga kali diberitahu lewat surat pemanggilan pelanggar tidak mengindahkan, maka kendaraan bermotor yang bersangkutan akan otomatis diblokir saat perpanjangan STNK,” ungkapnya.
Wartawan : B Sugiharto
Editor : Redaksi