detikcyber.com, Rembang – Polres Rembang gelar pers rilis terkait kasus pembunuhan yang mengakibatkan satu keluarga di Desa Turus Gede RT 04 RW 01 Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang, Kamis (11/2/2021).
Pers rilis dihadiri Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna dan Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre.
Tersangka bernama Sumani (43) diduga pelaku tunggal terkait pembunuhan yang menewaskan satu keluarga dalang Ki Anom Subekti tersebut.
Hasil olah TKP Polisi temukan sidik jari dalam gelas yang mengarah pada tersangka Sumani,” terang Kapolda.
Dari rekaman CCTV dan keterangan saksi, kendaraan pelaku sempat parkir di rumah korban. jam 15.00 WIB tersangka sudah di rumah korban dengan alasan akan membeli gamelan,” jelas Kabidhumas.
Dari informasi yang disampaikan Polres Rembang diketahui pembunuhan pertama kali diketahui oleh saksi Sunti yang seringkali diminta korban untuk memasak di rumah korban.
Sunti melihat pintu gerbang dan pintu rumah utama dalam keadaan tidak terkunci.
Sunti langsung masuk dan kaget melihat di tempat tidur ada tiga korban tergeletak yaitu Subekti (63), Galuh (10) dan Alfitri (12) sudah dalam keadaan meninggal dengan kondisi kepala berlumuran darah.
Selanjutnya Sunti menemukan korban lainnya Tri Purwanti (53) yang berada di kamar sebelah dalam keadaan juga sudah meninggal dunia. Kemudian Sunti melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rembang.
Diduga tersangka melakukan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. Kerugian diantaranya uang tunai sebesar Rp. 13.100.000, 1 Gelang perak, 1 pasang Anting-anting, 1 buah Jarum emas, dan 1 buah cincin emas.
“Dugaan sementara motif pembunuhan adalah dendam dan antara korban dan pelaku sudah saling mengenal,” jelas Kapolda.
Hingga saat ini Sumani belum bisa dimintai keterangan karena opname di ICU RSUD Rembang setelah diduga minum obat pestisida.
Namun polisi menetapkan Sumani sebagai tersangka berdasarkan bukti dan keterangan ahli.
Akibat perbuatannya tersangka diancam pasal berlapis dengan acaman hukuman mati atau seumur hidup.
Wartawan : Hasan
Editor : Redaksi