detikcyber.com, Sragen – HAP, (20), merupakan seorang guru ngaji yang berada di salah satu musala di Kecamatan Ngrampal, Sragen, Jawa Tengah. Guru ngaji yang berbuat cabul kepada dua muridnya ternyata masih berstatus sebagai mahasiswa. HAP menempuh pendidikan di salah satu kampus di Bogor, Jawa Barat.
Selama pandemi Covid-19 ini, HAP tinggal di salah satu musala di Kecamatan Ngrampal, Sragen yang tidak jauh dari rumah neneknya. Seorang pemuda yang berasal dari Kampar, Riau dalam keseharian nya sebagai guru ngaji di kampung.
Pada 14 Januari 2021 lalu, HAP melakukan aksi bejatnya untuk mencabuli dua muridnya yang masih dibawah umur. Awal mula kejadian, ketika HAP melihat dua murid ngajinya, WS (7) dan YF (6) yang sedang bermain di sekitar musala pada pukul. 20.00 WIB.
Kemudian tersangka HAP memanggil kedua murid ngajinya untuk masuk ke dalam musala. Waktu di dalam musala, tersangka HAP meminta WS dan YF untuk menyentuh kemaluannya. Kenekatan tersangka HAP untuk melakukan masturbasi dengan bantuan dari tangan kedua murid ngajinya dan nekat menggerayangi bagian sensitif dari kedua bocah perempuan tersebut.
Lantas tersangka HAP meminta WS dan YF supaya agar tidak menceritakan perbuatan cabul yang dia lakukan di musala kepada orang lain, termasuk kepada kedua orang tua mereka. Sekitar pukul 21.30 WIB, kedua bocah tersebut akhirnya keluar dari musala.
Kemudian kedua murid ngajinya berjalan keluar musula dan bertemu dengan orang tuanya yang sebelumnya dibuat repot oleh kelakuan anaknya. Dalam perjalanan pulang ke rumah, kedua korban bercerita kepada kedua orang tuanya bahwa disuruh pegang rahasia oleh guru ngajinya, HAP.
Selang sehari, sekitar pukul. 22.00 WIB, akhirnya kedua korban buka suara dan menceritakan perbuatan yang dilakukan oleh guru ngajinya di musala. Sehingga membuat orang tua dari WF dan YF marah. Sehingga warga sekitar yang mendengar cerita tersebut terbawa emosi.
Keesokan harinya, warga yang sudah berkumpul di depan musala untuk memberikan pelajaran kepada tersangka HAP. Beruntung aksi main sendiri dapat dicegah oleh aparat Bhabinkamtibmas dan Babinsa desa setempat yang datang ke ke lokasi kejadian.
Setelah diamankan oleh aparat Bhabinkamtibmas dan Babinsa desa, HAP dibawa ke Polres Sragen untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polisi telah menetapkan HAP sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Wartawan : Dhiki Prasetyo
Editor : Redaksi