Polres Madiun Kota Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pelanggaran Prokes Di Resto I-Club Madiun
Polres Madiun Kota Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pelanggaran Prokes Di Resto I-Club Madiun

detikcyber.com, Madiun – Polres Madiun Kota akhirnya menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) yang terjadi di I-Club Cafe dan Resto pada Minggu lalu (24/01/2021).

Ketiga tersangka yang ditetapkan oleh polisi mengenai kasus video viral kerumunan yakni BI selaku Asisten Manager I-Club, RMA selaku sales atau marketing I-Club dan LM, manager Selebgram dan artis dari Tiktok Viens Boy.

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana mengatakan, berdasarkan dari hasil gelar perkara, ketiga tersangka yang berperan aktif sehingga terjadi kerumunan di I-Club Cafe dan Resto yang videonya sempat viral di media sosial (medsos).

Saat itu Pemkot Madiun sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mencegah penularan virus Covid-19 di Kota Madiun.

“Tersangka BI dan RMA yang berperan sebagai manajemen dari I-Club yang menginisiasi adanya pertemuan dari meet and great. Sama halnya seperti dengan tersangka LM, manajemen dari artis Tiktok Viens Boy. Jadi mereka dijerat pasal 14 UU RI No.4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau pasal 93 UU RI No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun,” ungkap Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana kepada detikcyber.com saat Polres Madiun Kota menggelar konferensi pers di Mapolresta Madiun, Selasa (09/02/2021) siang.

Sebelum BI, ARM, dan LM ditetapkan sebagai tersangka, Satreskrim Polres Madiun Kota telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan baik dari pihak manajemen I-Club, manajemen Viens Boy, 10 orang personel dari Viens Boy dan sejumlah saksi lainnya. Termasuk polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa rekaman dari CCTV di Resto I-Club Madiun.

“Penyidik Polres Madiun Kota menyimpulkan, ketika terjadi aksi kerumunan, pihak manajemen I-Club justru tidak segera membubarkan kerumunan orang, tetapi malah menginisiasi adanya pertemuan. Kemudian kegiatan tersebut tidak mengantongi izin dari Satgas Covid-19 Kota Madiun, serta untuk artis Tiktok Viens Boy belum mengarah ke penetapan tersangka. Dikarenakan tidak adanya cukup bukti yang mengarah kepada personel Tiktok Viens Boy ,” papar Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah kepada detikcyber.com

Ketiga tersangka tidak ditahan di Mapolresta Madiun, dikarenakan ancaman hukumannya dibawah satu tahun penjara.

“Dan saat ini kepolisian melakukan pemberkasan selanjutnya untuk dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri setempat, nanti hasilnya bagaimana, tunggu selanjutnya keputusan di Pengadilan,” pungkas Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah.

Wartawan : Dhiki Prasetyo
Editor : Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Speed up and optimize your PC with CCleaner

CCleaner is the number one tool for cleaning your PC.
It protects your privacy and makes your computer faster and more secure.

Exiting Little Pharma | VHS MIDNIGHT STYLE | Cyber Dream Records where can u buy steroids can you really buy anabolic steroids online, buy dianabol blue hearts uk - heroes past and present HSA warns about 2 'health' products that contain steroids, dangerous steroids usa online 'pharma bro' martin shkreli denied release from prison to work on coronavirus cure