detikcyber.com, Madiun – Pemkot Madiun menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Kebijakan ini dilakukan seiring dengan Instruksi Mendagri (InMendagri) Nomor. 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa/Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Kebijakan itu mulai diberlakukan 9-22 Februari 2021.
Walikota Madiun, Maidi mengatakan, mekanisme dari kebijakan PPKM berskala mikro ini, Kampung Tangguh yang sudah ada di Kota Madiun ditambah dan dioptimalkan. Peran serta dari tingkat RT, RW, Satgas di tingkat RT/RW dan posko tingkat kelurahan dimaksimalkan. Dengan demikian, apabila ada gejala akan mudah terdeteksi sejak dini. Termasuk untuk mengingatkan warga agar disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Kita tinggal tekankan dan memperbanyak kampung tangguh, peran serta dari RT/RW, Lurah, Camat juga harus dioptimalkan lagi,” ungkap Walikota Madiun Maidi kepada detikcyber.com saat ditemui seusai Musrenbang virtual Kecamatan Taman di GCIO Diskominfo, Senin (08/02/2021).
Penutupan jalan dengan penerapan One Gate System atau sistem satu pintu tidak bisa dilakukan secara menyeluruh di Kota Madiun. Sementara ini baru diterapkan di perumahan yang menerapakan satu pintu dengan penutupan portal.
“Kebijakan yang ditetapkan saat PPKM skala mikro ini, sama seperti pada penerapan kebijakan pada PPKM jilid I dan II. Yang artinya PPKM berbasis mikro ini pada setiap posko di Desa/Kelurahan/Kecamatan akan dijaga oleh petugas tiga pilar,” beber Walikota Madiun, Maidi kepada detikcyber.com.
Sementara itu Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menuturkan, PPKM berskala mikro difokuskan pada wilayah tingkat RT yang penambahan kasus penularan virus covid-19 yang cukup tinggi. Termasuk angka kematiannya yang tinggi dan tingkat kesembuhannya yang kurang. Dan untuk itu, pemberlakuan kampung tangguh sangat penting dan akan dioptimalkan kembali.
“one gate system tidak serta merta diterapkan tetapi melihat karakter wilayahnya. Ketika di RT tersebut hanya ada satu pintu masuk, maka tidak perlu dilakukan penutupan. Hanya saja yang perlu dilakukan adalah pengetatan mobilisasi warga,” ungkap Kapolres Madiun AKBP Dewa Putu Eka Darmawan kepada detikcyber.com
Wartawan : Budy Prasetyo
Editor : Redaksi