Sesuai Program Kapolri : Satlantas Surakarta Berlakukan Kembali E- Tilang
Sesuai Program Kapolri : Satlantas Surakarta Berlakukan Kembali E- Tilang

detikcyber.com, Solo – Satlantas Polres Surakarta akan kembali memberlakukan tilang elektronik yang sempat berjalan pada 2019. Tilang elektronik lebih dikenal dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak SIK MSi melalui Kasat Lantas Polresta Surakarta Kompol Afrian Satya Permadi mengatakan akan kembali menghidupkan tilang elektronik di wilayah hukum Polresta Surakarta sesuai dengan adanya program dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

“Kami akan menerapkan E- Tilang sesuai dengan arahan dari Bapak Kapolri, Namun saat ini masih terkendala dengan masih adanya perbaikan pada sistem server dan kamera CCTV nya,” ungkap Afrian kepada detikcyber.com saat ditemui di kantornya, Rabu (03/02/2021).

Kompol Afrian Satya Permadi

Menurut Afrian ada beberapa kamera Closed Circuit Television (CCTV) perlu diperbaiki terlebih dahulu, dan akan direvitalisasi apabila CCTV mengalami rusak berat. Dan pihaknya mencatat ada 66 kamera CCTV yang sudah terpasang di sepenggal jalan Kota Surakarta.

“Sehingga petugas dapat memantau serta mengendalikan CCTV melalui ruang traffic. Dan pihaknya akan mensinkronkan dengan pihak Dinas Perhubungan Kota Surakarta, yang dimana kedua kamera CCTV nya berbeda.

“Selama ini program E-Tilang sudah sempat berjalan tahun 2019 di Kota Surakarta, namun sempat berhenti. Dari data kami kondisi kamera CCTV nya masih bagus, namun ada sistem yang perlu diperbaiki. Dan kami akan mempelajari lebih lanjut, kenapa program tilang elektronik (E-Tilang) sempat berhenti,” papar Afrian kepada detikcyber.com.

Adapun cara teknis mekanisme penilangan dan pembayaran denda tilang. Afrian mengatakan polisi akan mengirimkan surat tilang ke rumah pemilik kendaraan yang sesuai dengan data di STNK. Kemudian pembayaran denda tilang dilakukan melalui transfer bank.

“Harus ada konfirmasi terlebih dahulu dari pemilik kendaraan bermotor, jika kendaraannya sudah di pindah tangankan akan kami mintai nomor telepon. Kemudian data yang kami terima akan dikirimkan ke Samsat untuk dilakukan pemblokiran pajak kendaraan nya, sehingga wajib pajak tidak bisa membayarkan pajak kendaraan nya sebelum membayar denda tilang elektronik nya. Dan pembayaran denda tilang elektronik dilakukan melalui transfer Bank BRI Virtual Account. Sehingga sudah tidak ada lagi titip-titipan,” pungkas Afrian kepada detikcyber.com.

Wartawan : Dhiki Prasetyo
Editor : Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Speed up and optimize your PC with CCleaner

CCleaner is the number one tool for cleaning your PC.
It protects your privacy and makes your computer faster and more secure.

Exiting Little Pharma | VHS MIDNIGHT STYLE | Cyber Dream Records where can u buy steroids can you really buy anabolic steroids online, buy dianabol blue hearts uk - heroes past and present HSA warns about 2 'health' products that contain steroids, dangerous steroids usa online 'pharma bro' martin shkreli denied release from prison to work on coronavirus cure