detikcyber.com, SOLO – Lagi Satpol PP Solo bersikap tegas, pasalnya sebanyak 7 warung makan ditutup sementara operasionalnya karena melanggar peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM).
Kasatpol PP Pemkot Surakarta, Arif Darmawan menegaskan, total sudah tujuh warung makan di Solo yang ditutup sementara operasionalnya karena melanggar peraturan PPKM.
Mereka para pemilik warung makan sebelumnya sudah diberikan peringatan lisan, surat peringatan pertama (SP1) dan surat peringatan kedua (SP2),” katanya, Jumat (22/1).
Arif menegaskan, meski sudah diberikan kelonggaran jam operasional, namun pelaku usaha tetap harus melaksanakan protokol kesehatan ketat sebagaimana telah diatur dalam SE wali kota.
“Pak Wali kan sudah melonggarkan waktunya. Mestinya harus diilhormati dengan 25 persen dari kapasitas tempat duduk dan protokol kesehatan ketat,” tegasnya.
Selain warung makan, pihaknya menemukan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar protokol kesehatan.
Bahkan, sudah beberapa kali diperingatkan agar tidak berkerumun,” ungkapnya.
Menurtnya dejak dimulai PPKM hingga saat ini, sebanyak 170 pelaku usaha di Solo yang diberikan surat peringatan kedua SP2. “Mereka yang SP1 dan SP2 kita monitor. Kalau melanggar aka kita tutup,” pungkas Arif.
Wartawan : Yuyun
Editor : Redaksi