detikcyber com, Karanganyar – Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi Disdagnakerkop dan UMKM Kabupaten Karanganyar gencar lakukan sidak keseluruh pasar tradisional guna mencegah terjadinya klaster covid. Pasalnya ahkir ahkir ini Karanganyar terus bergerak naik. Maka kami sidak dilakukan setiap hari .
Kepala Disdagnakerkop dan UMKM Karanganyar Martadi mengatakan sudah seminggu ini sejak diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM pihaknya terus keliling pasar melakukan sidak keliling diseluruh pasar tradsional guna melakukan pengawasan langsung penerapan protokol kesehatan para pedagang dan pembeli.
Adapun sanksinya berat jika kedapatan pedagang berjualan tidak pakai masker, maka pada saat itu juga disuruh pulang dan diberi sanksi tidak boleh berjualan pada hari itu juga.
Untuk berikutnya jika besoknya diketahui tidak memakai masker diberikan sanksi tidak boleh berjualan selama dua hari. “Jika saat tertangkap yang ketiga kali maka sangsinya dilarang berjualan seminggu. Dan jika ketahuan masih nekad lagi maka izin jualan di pasar akan dicabut izinnya alias tidak boleh berjualan lagi selamanya,” tandasnya kepada Detiksyber com Rabu (20/01) dikantornya.
Untuk efektivitasnya data siapa yang melanggar, Martadi sudah mengintruksikan seluruh lurah pasar agar melaporkan pada kami dan langsung ditindak diberikan sanksinya saat itu juga.
“Kami sudah berikan sangsi pada 3 pedagang yang kedapatan tidak pakai masker. Saat itu juga mereka kami pulangkan dilarang berjualan satu hari,” ungkapnya.
Untuk itu Martadi meminta semua pedagang di pasar tradisional agar mentaati protokol kesehatan untuk memutus mata rantai covid 19 juga untuk kenyamanan bersama. Sebab jika sampai terjadi klaster covid di pasar maka penanganan sangat susah dan membahayakan semua pihak. “Kami tidak ingin ini terjadi maka daripada kecolongan kami jemput bola dengan sidak setiap hari,” tuturnya.
Martadi mengingatkan semua pihak agar meningkatkan kesadaran mentaati protokol kesehatan.
Wartawan : Dawam Mashuri
Editor : Redaksi