detikcyber.com, Boyolali – Satlantas Polres Boyolali melaksanakan penindakan terhadap pengendara motor yang melakukan kegiatan balap liar di wilayah Boyolali serta menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standar pabrikan.
Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Dwi Panji Lestari, SH,SIK mengatakan bahwa Satlantas Polres Boyolali mengambil kebijakan terkait tindakan maraknya masyarakat ataupun pengguna yang melakukan balap liar di wilayah Boyolali.
Kita mengambil kebijakan bagi masyarakat ataupun yang melaksanakan kegiatan balap liar tersebut, petugas mengamankan kendaraan bermotor yang akan lakukan balap liar, serta pengendara diberikan pembinaan, seperti membuat surat pernyataan agar tidak melakukan balap liar kembali.
“Kendaraan yang digunakan untuk balap liar, kita amankan. Jika pengendara mau mengambil kendaraan harus di standard kan kembali seperti standard pabrikan”, tandas AKP Lestari kepada detikcyber.com saat dikonfirmasi di Satlantas Polres Boyolali, Selasa (19/01/2021).
Adapun kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh Satlantas Polres Boyolali, yang meliputi petugas melakukan kegiatan patroli di jam-jam rawan terjadinya balap liar maupun masyarakat yang menggunakan knalpot brong yang keluar di sore hari, malam hari ataupun dini hari. Kemudian ada beberapa laporan dari masyarakat yang terganggu dengan adanya penggunaan knalpot brong petugas akan mendatangi langsung ke lokasi.
“Untuk masyarakat yang terjaring razia knalpot brong maupun balap liar, petugas memberikan tindakan secara fisik serta sanksi membuat surat pernyataan yang diketahui oleh kedua orang tua. Dikarenakan yang terjaring razia knalpot brong kebanyak berstatus pelajar atau dibawah umur”, beber AKP Lestari kepada detikcyber.com.
Jika untuk mengambil kendaraan bermotor yang terjaring razia knalpot brong, pengendara diwajibkan membawa surat-surat serta motornya dikembalikan seperti semula, misalnya knalpot wajib diganti dengan standard pabrikan.
Kemudian di STNK tidak sesuai dengan warna, diwajibkan untuk diganti sesuai dengan warna aslinya. Jadi harus keluar dari Satlantas Polres Boyolali kondisi standard seperti yang tertera di STNK maupun BPKB nya,” pungkas AKP Lestari.
Wartawan : Dhiki Prasetyo
Editor : Redaksi