detikcyber.com, Semarang – Penegakkan Perwali terkait pemberlakuan PSBB atau PPKM Jawa Bali sangat serius, Satpol PP Kota Semarang bersama petugas gabungan tegas menutup tempat usaha yang melanggar jam operasional.
Dalam yustisi Perwali No. 1 Tahun 2021 yang dipimpin Kasat Pol PP Kota Semarang Fajar Purwoto melibatkan Polrestabes Semarang, Dandim, Kapolsek, Koramil, Camat serta lurah dan jajaran lainnya.
Dalam yustisi yang digelar Jumat (15/1/2021) malam hingga dinihari tadi, Satpol PP Kota Semarang dan petugas gabungan menyegel 7 tempat usaha yang beroperasi melebihi batas jam yang sudah ditentukan pada pukul 21.00 WIB.
Ke-7 tempat usaha yang disegel dan ditutup sementara adalah RM Padang Sinar Pagi Sompok, RM Padang Mutiara Bundo Penggaron, RM Padang Murah Penggaron.
Kemudian Karaoke Zaza kawasan Dargo, Burjo Sompok, Cafe di Singosari dan toko hand phone di Jalan Raden Saleh. Selain itu sedikitnya 42 PKL juga dilakukan penertiban.
Kasat Pol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, jangan coba coba dengan penegakkan Perwali tentang PPKM. Pihaknya akan bertindak tegas dengan menutup sementara tempat usaha yang melanggar jam operasional,” tegas Fajar Purwoto, Sabtu (16/1/2021) dinihari tadi.
Fajar menegaskan, penegakkan Perwai No. 1 Tahun 2021 ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan pemberlakuan PSBB atau PPKM Jawa Bali dari pemerintah pusat karena sebaran Covid-19 yang sangat signifikan.
Lebih lanjut Fajar menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penegakkan Perwali dan tindakan tegas siapa saja yang melanggar tanpa pandang bulu,” pungkas Fajar.
Wartawan : B Sugiharto
EDITOR : REDAKSI