PPKM di Kota Solo Resmi Dimulai, Awas Polri Akan Siapkan Penyelidik Kerumunan
PPKM di Kota Solo Resmi Dimulai, Awas Polri Akan Siapkan Penyelidik Kerumunan

detikcyber.com, Solo – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diberlakukan di Kota Solo, Senin (11/01/2021). Selama saat pelaksanaan PPKM, Pemkot Surakarta akan membatasi aktivitas pelaku usaha kuliner guna untuk mengurangi potensi penyebaran virus Covid-19.

Walikota Surakarta FX Hadi Rudyato telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 067/036 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Covid-19 sebagai acuan untuk pelaksanaan PPKM di Kota Solo.

Dalam SE Walikota Surakarta telah diatur bahwa warung makan, rumah makan, kafe, restoran maupun pedagang kaki lima (PKL) ataupun lapak jajanan, hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 10.00-19.00 WIB.

Meskipun tetap diizinkan beroperasi, pengelola tempat kuliner diwajibkan untuk mengurangi tempat duduk 25 persen dari total kapasitas pengunjung serta menerapkan protokol kesehatan.

“Wedangan/HIK/angkringan masih diperbolehkan, ngopi juga boleh. Tetapi harus dibungkus atau dibawa pulang. Kalaupun makan/minum di tempat ya maksimal 25%,” ungkap Walikota FX Hadi Rudyatmo kepada detikcyber.com, Minggu (10/01/2021).

Pembatasan jam operasional selama PPKM juga diterapkan terhadap tempat wisata, tempat bermain ataupun arena ketangkasan, toko modern, pusat perbelanjaan/mal, toko kelontong dan gedung pertemuan. Bahkan tempat hiburan, game online, warnet dan sarana olahraga wajib tutup total selama PPKM diterapkan di Kota Solo.

“Penerbitan SE Nomor 067/036 tentang PPKM tersebut bertujuan untuk mendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali yang diputuskan oleh pemerintah pusat,” pungkas Rudy kepada detikcyber.com.

Sementara ituKapolresta Surakarta Kombespol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan Kepolisian dan TNI mendukung instruksi dari pemerintah pusat terkait dengan PPKM. Hal tersebut dilakukan dikarenakan tingkat penyebaran virus Covid-19 yang semakin meningkat signifikan.

“Untuk mendukung SE Walikota Nomor 067/036, Polri, TNI dan Satpol PP akan bersinergi untuk menegakkan SE Walikota Nomor. 067/036byang bertujuan untuk pembatasan kegiatan masyarakat. Termasuk kami akan turunkan tim pengurai kerumunan yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP,” papar Kapolresta Ade Safri kepada detikcyber.com.

Di samping tim pengurai kerumunan, Polri juga telah menyiapkan tim penyidik kerumunan. Tim penyidik kerumunan yang akan bertugas untuk menindak masyarakat yang melakukan perlawanan, ketika dihimbau untuk membubarkan diri.

“Apabila dengan cara humanis petugas mendapatkan perlawanan dalam pembubaran kerumunan, pihaknya akan mengunakan regulasi yang lebih keras, baik itu KUHP, UU Karantina Kesehatan maupun UU Wabah Penyakit Menular,” tandas Kapolresta Ade Safri.

Wartawan : Dhiki Prasetyo

Editor : Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Speed up and optimize your PC with CCleaner

CCleaner is the number one tool for cleaning your PC.
It protects your privacy and makes your computer faster and more secure.

Exiting Little Pharma | VHS MIDNIGHT STYLE | Cyber Dream Records where can u buy steroids can you really buy anabolic steroids online, buy dianabol blue hearts uk - heroes past and present HSA warns about 2 'health' products that contain steroids, dangerous steroids usa online 'pharma bro' martin shkreli denied release from prison to work on coronavirus cure