detikcyber.com, Klaten – Mengacu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, disambut antusias oleh warga Klaten pemilik izin usaha mikro.
Pasalnya pelaku usaha mikro merasa sudah diperhatikan oleh pemerintah. Dengan adanya program program yang dibuat oleh Presiden RI Joko Widodo telah memberikan manfaat dan titik terang bagi para pengusaha khususnya di daerah penggalian pasir di Kabupaten Klaten.
Perizinan yang dulunya membutuhkan waktu bertahun tahun dengan biaya yang mahal, kini bisa selesai hanya dengan hitungan hari izin tersebut bisa diperoleh.
Hal tersebut menurut salah satu warga di Dusun Jarakan RT 015 RW 06 desa Bandungan Kec. Jatinom Klaten Eko selaku pemilik izin Online Single Submission (OSS) ketika diwawancarai jurnalis detikcyber.com mengatakan, “Saya sempat viral di berbagai media di Klaten terkait perizinan usaha yang saya jalankan, banyak yang menuding izin saya abal-abal bahkan ada yang mengunggah di Medsos Facebook, saya melakukan kegiatan PETI ( Petambangan Tanpa Izin) , ” ungkapnya.
Namun tudingan miring tersebut dibantah keras ketika Dinas ESDM wilayah merapat bersama dengan Satpol PP melakukan kunjungan di tempat penggalian tersebut ( Senin 20/10/20 ).
Haryono selaku juru bicara mengatakan ternyata penggalian tersebut memiliki izin yang resmi dan juga taat membayar pajak,” jelasnya.
“Akun jejaring sosial yang menyebutkan tentang tidak adanya perizinan atas kegiatan tersebut adalah tidak benar, mungkin pemilik akun tersebut kurang pemahaman mengenai perizinan suatu usaha penggalian pasir, jadi menyampaikan kabar yang kami anggap itu kurang pas” tambahnya.
Para warga di daerah penggalian pasir tersebut kini bisa bernafas lega dan memiliki harapan yang banyak terkait kemudahan dalam perizinan usaha tersebut.
Program yang dilakukan oleh pemerintah ini telah tepat sasaran. Dan semua masyarakat mengucapkan banyak terima kasih kepada instansi terkait yang sudah memberikan kemudahan unutuk mengurud perijinan ini. (tim)