detikcyber.com Klaten — Pelelangan pekerjaan pemeliharaan jalan di Klaten dianggap kurang memenuhi syarat serta diduga adanya kecurangan dalam proses pelelangan tander proyek.
Salah satu rekanan kontraktor di Klaten memberikan penawaran pelelangan yang tidak sesuai dengan Pagu ( alokasi anggaran yang ditetapkan) di angka 63% malah memenangkan tender proyek dalam pelelangan Pekerjaan Pemeliharaan jalan tersebut.
BLP (Badan Layanan Pengadaan) Kabupaten Klaten diduga telah melakukan pelanggaran dalam pelelangan proyek pekerjaan ini, dalam proses pelelangan ini biasanya para rekanan yang ingin melelang proyek pembangunan berani melelang di angka 80% sampai 90% namun kenapa dalam hal ini malah dimenangkan oleh rekanan yang hanya menawar di angka 63%.
Proyek yang dimenangkan oleh salah satu rekanan di angka 63% tersebut melaksanakan pembangunan pemeliharaan jalan yang tidak sesuai dengan spek teknis pembangunan, baru saja proyek pembangunan jalan selesai, namun jalan sudah kembali hancur lebur dan tidak bisa di nikmati masyarakat Kabupaten Klaten.
Salah satu kontraktor yang biasa ikut lelang ketika di wawancarai wartawan menuturkan masalah ini.
” Memang benar mas, kalau dalam hal pelelangan proyek di duga tidak pernah beres, padahal dulu tidak seperti ini lho, ” pungkasnya.
Di tambah lagi beberapa rekanan menuturkan bawasaannya BLP (Bagian Layanan Pengadaan) dalam proses pelelangan proyek pembangunan Jalan , jika ada rekanan yang hanya menawar di angka 63% diduga tidak wajar dan pasti selalu di menangkan lelang proyek tersebut.
Wajarnya dalam pelelangan di BLP (Bagian Layanan Pengadaan) mencapai angka 80% namun kenapa malah dimenangkan oleh rekanan yang menawar di angka 63%, ini perlu di pertanyakan dan kalau perlu di adukan ke penegak hukum terkait, karena lelang proyek yang tidak wajar. imbuhnya (Tim)