detikcyber.com, Pekalongan – Pasangan kekasih KN (17) dan S (16), yang anak jalanan di Kota Pekalongan terungkap melakukan pembunuhan terhadap dua orang yang tak lain temannya sendiri, yakni A (17) dan SR (14). Motifnya untuk mengusai motor korban.
Mayat korban A dengan kondisi ditemukan warga di bantaran Sungai Klego, Kamis (16/7) pagi. Selain itu juga ditemukan pisau yang tergeletak di rerumputan. A adalah teman KN ketika masih duduk bangku SMP yang tergeletak di rerumputan.
Hasil penyelidikan polisi diketahui A merupakan warga Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan. Polisi pun melakukan penyelidikan dan menemukan belasan luka tusuk di tubuh korban.
Sementara korban SR (14) warga Kecamatan Pekalongan Timur yang mayatnya ditemukan pada Jumat 24 April 2020 silam. Kepada polisi, tersangka KN dan S mengakui mengincar motor korban.
Pasangan ini bahkan sempat menawarkan motor korban A di jaringan jual beli di medsos. KN mengaku ingin menggunakan uang dari penjualan motor untuk hura-hura dan akan digunakan untuk biaya menikahi S.
Pasangan remaja ini didampingi Bapas dan Dinas Sosial karena keduanya merupakan pelaku kejahatan di bawah umur.
Sedangkan KN dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan S dijerat Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan KN dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan S dijerat Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (leles)