
detikcyber.com, Semarang – Supriyono alias Jefri tersangka kasus kredit fiktif di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Kendal menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Sebelumnya, upaya penjemputan paksa sudah dilakukan terhadap tersangka.
Ketut Sumedana Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng mengutarakan, Jefri tidak memenuhi tiga kali panggilan jaksa. Kemudian hari Kamis (28/11) kemarin dilakukan upaya penjemputan paksa namun yang bersangkutan tidak ada di rumah. Namun akhirnya menyerahkan diri,” beber Ketut, Jumat (29/11/2019).
Saat ini Jefri ditahan di Lapas Kedungpane Semarang selama 20 hari untuk proses penyidikan. Jefri disangka berperan memberikan data nasabah pada tersangka Yuna Yanwar yang merupakan tenaga marketing dan analisis mikro (mantri) di bank BUMN di Kendal.
“Ini yang membantu YY mempersiapkan lebih dari 45 calon nasabah fiktif terutama KTP, mereka dapat bagian satu calon nasabah sampai Rp 2,5 juta,” terang Ketut.
Dalam kasus kredit fiktif tersebut, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,9 miliar dan baru dikembalikan oleh tersangka Yuna sebesar Rp 200 juta. Yuna sudah terlebih dulu ditahan di Lapas Kedungpane untuk proses penyidikan.
“YY membuat kredit sendiri, memutuskan, sendiri, mencairkan sendiri. KTP nasabah dari J (Jefri),” tutup Ketut. ( B Sugiharto)