Tersangka Kredit Fiktif Rp 1,9 M Akhirnya Menyerahkan Diri
Tersangka Kredit Fiktif Rp 1,9 M Akhirnya Menyerahkan Diri

detikcyber.com, Semarang – Supriyono alias Jefri tersangka kasus kredit fiktif di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Kendal menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Sebelumnya, upaya penjemputan paksa sudah dilakukan terhadap tersangka.

Ketut Sumedana Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng mengutarakan, Jefri tidak memenuhi tiga kali panggilan jaksa. Kemudian hari Kamis (28/11) kemarin dilakukan upaya penjemputan paksa namun yang bersangkutan tidak ada di rumah. Namun akhirnya menyerahkan diri,” beber Ketut, Jumat (29/11/2019).

Saat ini Jefri ditahan di Lapas Kedungpane Semarang selama 20 hari untuk proses penyidikan. Jefri disangka berperan memberikan data nasabah pada tersangka Yuna Yanwar yang merupakan tenaga marketing dan analisis mikro (mantri) di bank BUMN di Kendal.

“Ini yang membantu YY mempersiapkan lebih dari 45 calon nasabah fiktif terutama KTP, mereka dapat bagian satu calon nasabah sampai Rp 2,5 juta,” terang Ketut.

Dalam kasus kredit fiktif tersebut, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,9 miliar dan baru dikembalikan oleh tersangka Yuna sebesar Rp 200 juta. Yuna sudah terlebih dulu ditahan di Lapas Kedungpane untuk proses penyidikan.

“YY membuat kredit sendiri, memutuskan, sendiri, mencairkan sendiri. KTP nasabah dari J (Jefri),” tutup Ketut. ( B Sugiharto)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Speed up and optimize your PC with CCleaner

CCleaner is the number one tool for cleaning your PC.
It protects your privacy and makes your computer faster and more secure.

Exiting Little Pharma | VHS MIDNIGHT STYLE | Cyber Dream Records where can u buy steroids can you really buy anabolic steroids online, buy dianabol blue hearts uk - heroes past and present HSA warns about 2 'health' products that contain steroids, dangerous steroids usa online 'pharma bro' martin shkreli denied release from prison to work on coronavirus cure