detikcyber.com, Kediri – Meski sudah banyak yang dijebloskan kepenjara gara-gara narkoba, namun masih ada saja yang menggunakan. Seperti di Kediri ada 20 tersangka narkoba diamankan Polres Kediri Kota hasil pengungkapan dalam sebulan, dengan 15 kasus.
Dengan rinciannya 8 kasus narkotika dengan 13 tersangka dan 7 kasus dengan 8 tersangka peredaran obat keras. Dari 20 tersangka, 2 diantaranya perempuan.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana mengatakan dari tangan para tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 11,65 gram sabu dan 1.369 butir pil dobel L. Tersangka yang diamankan ada yang berstatus pengguna maupun pengedar narkoba.
” Untuk itu pasal yang kami kenakan juga berbeda. Yang jelas peredaran narkoba di Kota Kediri kita sikat,” jelas Kapolresta kepada wartawan, Senin (11/11/2019).
Disisi lain Kasat Narkoba Polres Kediri Kota, AKP Subianto menerangkan barang haram itu berasal dari luar kota. Kota Kediri hanya menjadi lokasi penjualan dan peredaran atau sebagai tempat transit,” terangnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka sebagai pengguna dijerat dengan Pasal 112 UU Narkotika No 35/2009 ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedang untuk pengedar dikenakan pasal 114 UU Narkotika No 35/2009 ancaman hukuman 5 tahun penjara.(SFk)